Hans
Kelsen dalam bukunya General Theory ff Law and State, berpandangan bahwa
hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur
perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan
kebahagian didalamnya. Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat
positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan
hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan
dan kebahagian diperuntukan tiap individu.
Lebih
lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat
subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan
bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi
sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap
sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang,
pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut
diutamakan. Hal ini dapat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, yang
merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktorfaktor emosional dan
oleh sebab itu bersifat subjektif.
Sebagai
aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari
alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran
manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin
yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu
keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang
lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari
penalaran manusia atau kehendak Tuhan.
Pemikiran
tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui
juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan
menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam.
Menurut
Hans Kelsen:
“Dualisme
antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip
dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato.
Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang
mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda
: yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang
disebut realitas; yang kedua dunia ide yang tidak tampak.”
Dua
hal lagi konsep keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen:
Pertama
tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita
irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu
kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik
kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai
melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan
mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi
menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan.
Kedua,
konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari
suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan”
bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar
diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika
diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa.15
Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional
bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan
sebagai payung hukum (law unbrella) bagi peraturan peraturan mhukum nasional
lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat
terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum
tersebut.