Pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam
buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang,
berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan
keadilan”.
Pada
pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan
persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional.
Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah
yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama.
Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan
dan prestasi yang telah dilakukanya.
Lebih
lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan,
keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributif ialah keadilan
yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief
memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya
dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.
Dari
pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan
perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor,
kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam
masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa
yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain
berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh
jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya
bagi masyarakat.