Menurut
Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena
keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Adam
Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya
antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang
tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus
diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada
3 (tiga) prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu.
PRINSIP
NO HARM
Menurut
Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm
atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah
penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat
padanya, termasuk hak atas hidup.
Prinsip
No Harm merupakan prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini bertujuan agar dalam
suatu interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak
sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak
mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, baik sebagai investor, karyawan,
distributor, konsumen maupun masyarakat luas.
PRINSIP NON
INTERVENTION
Prinsip
non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain.
Prinsip
tidak ikut campur tangan yang menuntut agar jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur
tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alas an yang jelas, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggaran atas hak individu, khususnya hak atas kebebasan.
PRINSIP
PERTUKARAN YANG ADIL
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan
penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Prinsip
pertukaran dagang yang fair, terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar
yang merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Jika suatu barang
dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut
dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan,
harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan
sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak
produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang
menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.