Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik
memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku, adil asal kata nya dari bahasa arab ‘adala,
alih bahasa nya adalah lurus. Secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada
tempat/aturan nya, lawan katanya adalah zalim/aniyaya (meletakkan sesuatu tidak
pada tempatnya). Untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, kita harus tahu
aturan-aturan sesuatu itu, tanpa tahu aturan-aturan sesuatu itu bagaimana mungkin
seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Sedangkan
keadilan menurut John Rawls keadilan adalah kebijakan utama dalam institusi
sosial, sebagaimana kebenaran dalam system pemikiran. Suatu teori betapapun
elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar
demikian juga hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisien dan rapinya,
harus direformasi atau dihapuskan jika tidak adil. Setiap orang memiliki
kehormatan yang berdasar pada keadilan sehingga seluruh masyarakat sekalipun
tidak bias membatalkannya.
Atas
dasar ini keadilan menolak jika lenyapnya kebebasan bagi sejumlah orang dapat
dibenarkan oleh hal lebih besar yang didapatkan orang lain. Keadilan tidak
membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh
sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu, didalam masyarakat
yang adil kebebasan warga Negara dianggap mapan, hak-hak yang dijamin oleh
keadilan tidak tunduk pada tawar menawar politik atau kalkulasi kepentingan
sosial.