Jaminan Kematian
atau biasa disebut JKM adalah salah satu program BPJS Ketegakerjaan. Program
ini sebagai santunan kematian peserta kepada keluarganya. Program JKM memberikan manfaat berupa uang
tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat
kepesertaan aktif, dimana kematian disebabkan bukan karena kecelakaan kerja.
Kriteria
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat santunan JKM ini adalah:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta yang terdaftar pada Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah
santunan uang tunai yang diberikan sebesar:
- Santunan kematian sekaligus sebesar RP 16.200.000,-
- Santunan berkala selama 24 bulan, dengan rincian 24 x Rp 200.000,- = Rp 4.800.000,-
- Biaya pemakanan sebesar Rp 3.000.000,-
Total uang santunan adalah Rp 16.200.000,- + Rp 4.800.000,- + Rp 3.000.000,- = Rp 24.000.000,-
PROSEDUR KLAIM JKM
Klaim Jaminan Kematian
(JKM) dapat dilakukan bersamaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Persiapkan
dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli / Copy Daftar Project untuk Jasa Konstruksi
- KTP Peserta dan KTP Ahli Waris (yang mengajukan klaim)
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris (Dari pengadilan setempat atau dari kelurahan)
- Surat keterangan kematian (Dari Rumah Sakit/Klinik atau dari Kelurahan Jika meninggalnya dirumah)
- Buku Tabungan yang masih aktif
- Fotokopi KTP pengurus pemakaman (bagi yang tidak memiliki ahli waris)
- Daftar hadir peserta tempat bekerja (Jika peserta bekerja di perusahaan)
- Dokumen Pendukung lainnya apabila diperlukan (buku nikah dan lain sebagainya)
- FormulirJaminan Kematian
Jika dokumen
tersebut sudah lengkap, bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang
terdekat, atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar (Untuk Jasa
Konstruksi).
Biasanya,
santunan kematian ini akan cair dalam waktu dua minggu setelah data dinyatakan
lengkap.
Tags
BPJS Ketenagakerjaan