Beberapa bulan lalu, iuran BPJS Kesehatan sudah dinaikkan untuk Peserta
Bukan Penerima Upah (PBU), atau peserta Mandiri. Kenaikan ini sungguh sangat
mengecewakan, di tengah deraan ekonomi masyarakat kelas bawah, dimana TDL naik
di awal tahun 2017 menyusul BBM. Dan Kabarnya, Gas subsidi juga
berangsur-angsur akan di kurangi.
Beberapa layanan BPJS kesehatan sebelumnya sudah di kurangi seperti,
layanan obat untuk penyakit kanker, dan beberapa penyakit lainnnya. Dan info
terbaru, Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan
Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur
Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan
Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan
Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan
Rehabilitasi Medik.
Artinya bahwa, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menggantungkan 100%
jaminan kesehatannya kepada Badan Kesehatan milik pemerintah ini. Masyarakat Harus
menyiapkan dana simpanan lain, atau mengikuti asuransi lainnya yang bisa
mengkover tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seharusnya, dalam situasi ini, pemerintah juga harus fair, tidak
mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat diberikan kebebasan memilih
asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Tags
BPJS Kesehatan
Thanks informasinya. Sangat membantu saya banyak tahu.
BalasHapusBelajar psikologi yuk.
- Belajar, Cara, Penjelasan, dan Pengertian Berfikir Postif
- Pembahasan Pengertian Kompetensi Interpersonal (Kecakapan Hubungan) Lengkap