Berikut
informasinya:
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem
pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016. 1 (satu) no virtual account
berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK).
- Bila ada anggota keluarga menunggak, Maka keluarga akan terkena dampaknya
- Peserta diwajibkan membayar BPJS, Karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif, Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan, Digunakan atau tidak BPJS, Tetap wajib bayar.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan, Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada
Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa
Kepesertaan
Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, Sehingga
TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN, Peserta HANYA BISA berhenti
ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data
base BPJS,
Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS
Tidak akan
mendapat layanan publik, Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9, Layanan
publik di maksud meliputi: SIM, STNK, Sertifikat tanah, paspor, IMB (Sanksi
akan berlaku 1 JANUARI 2017)
KEKURANGAN BPJS KESEHATAN YANG MENONJOL
SAAT INI
- Tetap harus membayar iuran, walaupun keanggotaan tidak aktif (keanggotan tidak aktif, berarti kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai). Padahal, pemerintah tidak ada jaminan kepada rakyat, akan ketersediaan lapangan kerja. Bagaimana bisa orang membayar iuran, kalau pekerjaan tidak ada?
- Tidak bisa keluar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sakali mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, berarti seumur hidup harus tetap menjadi anggota. Tidak ada rumus mengundurkan diri. Yang bisa memutuskan keanggotaan BPJS kesehatan hanyalah kematian. Berarti, sekali menjadi anggota BPJS Kesehatan, seumur hidup harus membayar hutang iuran BPJS Kesehatan
- Ancaman sanksi tidak mendapatkan layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Ini artinya, warga negara Indonesia diwajibkan menanggung utang iuran BPJS kesehatan seumur hidup. Kalau tidak, tidak akan mendapatkan layanan publik mulai tanggal 1 Januari 2017.
- Layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Klinik-kliniknya, adalah layanan kesehatan terburuk untuk kategori asuransi kesehatan. Banyak Rumah Sakit dan Klinik setengah hati melayanai anggota BPJS Kesehatan.
Terus apa yang
bisa diharapkan dari BPJS Kesehatan?
Kita, warga
negara Indonesia mengharapkan layanan kesehatan dari pemerintah yang manusiawi.
Kita menagih
janji-janji saat kampanye. Kartu Indonesia Sehat, bukan hanya slogan (numpang
lewat di BPJS Kesehatan), dan aplikasi NAWA
CITA.
Bantulah share
postingan ini,
Agar teman dan
keluarga kita mengetahui.
Tags
BPJS Kesehatan