BPJS KESEHATAN, PROGRAM PEMERINTAH PALING KEJAM

Tahukan saudara, bahwa BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang paling kejam untuk rakyatnya.
Berikut informasinya:
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016. 1 (satu) no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK).
  1. Bila ada anggota keluarga menunggak, Maka keluarga akan terkena dampaknya
  2. Peserta diwajibkan membayar BPJS, Karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif, Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan, Digunakan atau tidak BPJS, Tetap wajib bayar.
  3. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan, Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  4. Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada
Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa
Kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, Sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN, Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS,
Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS
Tidak akan mendapat layanan publik, Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9, Layanan publik di maksud meliputi: SIM, STNK, Sertifikat tanah, paspor, IMB (Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2017)
KEKURANGAN BPJS KESEHATAN YANG MENONJOL SAAT INI
  1. Tetap harus membayar iuran, walaupun keanggotaan tidak aktif (keanggotan tidak aktif, berarti kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai). Padahal, pemerintah tidak ada jaminan kepada rakyat, akan ketersediaan lapangan kerja. Bagaimana bisa orang membayar iuran, kalau pekerjaan tidak ada?
  2. Tidak bisa keluar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sakali mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, berarti seumur hidup harus tetap menjadi anggota. Tidak ada rumus mengundurkan diri. Yang bisa memutuskan keanggotaan BPJS kesehatan hanyalah kematian. Berarti, sekali menjadi anggota BPJS Kesehatan, seumur hidup harus membayar hutang iuran BPJS Kesehatan
  3. Ancaman sanksi tidak mendapatkan layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Ini artinya, warga negara Indonesia diwajibkan menanggung utang iuran BPJS kesehatan seumur hidup. Kalau tidak, tidak akan mendapatkan layanan publik mulai tanggal 1 Januari 2017.
  4. Layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Klinik-kliniknya, adalah layanan kesehatan terburuk untuk kategori asuransi kesehatan. Banyak Rumah Sakit dan Klinik setengah hati melayanai anggota BPJS Kesehatan.
Terus apa yang bisa diharapkan dari BPJS Kesehatan?
Kita, warga negara Indonesia mengharapkan layanan kesehatan dari pemerintah yang manusiawi.
Kita menagih janji-janji saat kampanye. Kartu Indonesia Sehat, bukan hanya slogan (numpang lewat di BPJS Kesehatan), dan aplikasi NAWA CITA.

Bantulah share postingan ini,

Agar teman dan keluarga kita mengetahui.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال