KEKERASAN BERBASIS GENDER

Kekerasan Berbasis Gender merupakan kekerasan antara laki-laki terhadap perempuan, ataupun sebaliknya. Kekerasan terhadap sesama manusia memiliki sumber ataupun alasan  yang bermacam-macam, seperti politik, keyakinan agama, rasisme, dan ideologi  gender. Salah satu penyebab timbulnya kekerasan adalah karena adanya ideologi gender, kekerasan yang disebabkan oleh bias gender disebut juga dengan Gender Relative Violence (Saraswati, 2006).
Untuk memahami ideologi atau keyakinan gender, terlebih dahulu harus dipahami pengertian gender dengan kata sex (jenis kelamin). Secara bahasa, kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Dalam Women’s Studies Encyclopedia, dikutip oleh Mufidah Ch (2003), dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex and Gender : an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan.
Pengertian  lain tentang gender  menurut Mansour Fakih (1999) adalah suatu  ciri-ciri  dan  sifat  yang  dilekatkan  pada  laki-laki  dan  perempuan  yang dikonstruksikan  secara  sosial  maupun  kultural.  Misalnya  :  bahwa  perempuan dikenal  lemah  lembut,  cantik,  emosional,  dan  keibuan.  Sementara  laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Ciri-ciri dan sifat tersebut merupakan sifat-sifat  yang  dapat  dipertukarkan  dan  mengalami  perubahan  dari  waktu  ke waktu. Jadi, ada laki-laki yang emosional, lemah lembut, dan keibuan, sementara itu ada juga perempuan yang kuat, rasional, dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat  tersebut  dapat  terjadi  dari  waktu  ke  waktu  dan  dari  tempat  ke  tempat  yang lain.
Sedangkan  sex  (jenis  kelamin)  merupakan  pembagian  jenis  kelamin manusia  yang  ditentukan  secara  biologis  yang  melekat  pada  jenis  kelamin tertentu.  Alat-alat  tersebut  secara  biologis  melekat  pada  manusia  jenis  laki-laki dan  perempuan  secara  permanen  tanpa  bisa  dipertukarkan  atau  bisa  dikatakan sebagai kodrat (ketentuan Tuhan) (Fakih, 1999). 
Organ  biologis  antara  laki-laki  dan  perempuan  berbeda.  Perempuan dengan  organ  tubuh  yang  dimiliki  dikonstruksikan  oleh  budaya  untuk  memiliki sifat yang halus, penyabar, penyayang, lemah lembut, dan sejenisnya. Sifat inilah yang  sering  disebut  dengan  feminim. Sementara  laki-laki  dengan  perangkat fisiknya diberi atribut sifat yang maskulin yaitu sifat kuat, perkasa, jantan bahkan kasar.  Dengan  demikian  gender  merupakan  konsep  sosial  yang  harus  diperankan oleh  kaum  laki-laki  atau  perempuan  sesuai  dengan  ekspektasi-ekspektasi sosio-kultural yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat yang kemudian melahirkan  peran-peran  sosial  laki-laki  dan  perempuan  sebagai  peran  gender (Ridwan, 2006).  
Sejarah  perbedaan  gender  (gender  difference)  antara  manusia  jenis kelamin laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena  itu,  terbentuknya  perbedaan-perbedaan  gender  disebabkan  banyak  hal, diantaranya  dibentuk,  disosialisasi,  diperkuat,  bahkan  dikonstruksi  secara  sosial dan  kultural,  baik  melalui  ajaran  keagamaan  maupun  negara.  Melalui  proses panjang,  sosialisasi  gender  tersebut  akhirnya  dianggap  ketentuan  Tuhan  seolah-olah  bersifat  biologis  yang  tidak  bisa  diubah  lagi  sehingga  perbedaan  gender dianggap  dan  dipahami  sebagai  kodrat  laki-laki  dan  kodrat  perempuan  (Fakih, 1999).
Perbedaan  gender  prinsip  dasarnya  adalah  sesuatu  yang  wajar  dan merupakan sunnatullah sebagai  sebuah  fenomena  kebudayaan. Perbedaan gender tidak  menjadi  masalah  selama  tidak  menimbulkan  ketidakadilan  gender  (gender inequalities).  Namun,  yang  menjadi  persoalan  ternyata  perbedaan  gender  telah melahirkan  berbagai  ketidakadilan,  baik  bagi  kaum  laki-laki  maupun  terutama terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan gender terwujud dalam berbagai bentuk ketidakadilan, seperti  marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau  anggapan  tidak  penting  dalam  keputusan  politik,  pembentukan  stereotipe atau pelabelan  negatif, kekerasan (violence), beban kerja  lebih panjang dan  lebih banyak (burden) (Fakih, 1999). 
Kekerasan  apapun  yang  terjadi  dalam  masyarakat, sesungguhnya berangkat  dari  satu  ideologi  tertentu  yang  mengesahkan  penindasan  disatu  pihak baik perseorangan maupun kelompok terhadap pihak lain yang disebabkan oleh anggapan ketidaksetaraan yang ada dalam masyarakat. Pihak yang tertindas disudutkan pada posisi yang membuat mereka berada dalam ketakutan melalui cara penampakan kekuatan secara periodik (College dalam Ridwan, 2006).
Seiring  dengan  perkembangan  jaman  saat  ini  laki-laki  tidak  selalu mendominasi  kaum  perempuan,  adanya  kesetaraan  gender  mengakibatkan  laki-laki dan perempuan ditempatkan pada posisi yang sama dan keduanya mempunyai potensi  untuk  mendominasi.  Sehingga  anggapan  masyarakat  tentang  keharusan bagi  laki-laki  maskulin  dan  perempuan  feminin  menjadi  semakin  rancu.  Seiring dengan perkembangan  pandangan  masyarakat  yang  lebih permisif tersebut, maka sangat  mungkin  bagi  seorang  laki-laki  menjadi  feminin  dan  perempuan  menjadi maskulin.
Dengan demikian laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan perempuan. Hanya karena yang sering muncul dalam media itu lebih sering perempuan yang menjadi objek kekerasan dan dilecehkan oleh laki-laki. Tapi ternyata laki-laki juga bisa mendapatkan kekerasan dari perempuan. Hal itu, karena data laki-laki sebagai korban tidak ada berbeda halnya dengan banyaknya data yang tersedia yang menyebutkan perempuan sebagai korban.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال