Ada beberapa pengertian nepotisme menurut para ahli. Pengertian Nepotisme dalam Undang-Undang
adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan
masyarakat, negara dan bangsa.
Sedangkan
pengertian nepotisme dalam Islam adalah menganjurkan untuk mendahulukan
pemberian atau mementingkan sanak saudara atau teman sendiri, terutama dalam
hal sedekah, infak dan zakat yang betul-betul membutuhkan dan mendesak.
Kata
nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan"
atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup-
yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak
mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya
seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui
mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali,
penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan.
Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya
menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya
kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander
VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih
gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul
juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan
16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus
Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada
tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk
mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan
pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan
seorang Kardinal.
Menurut
Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, Nepotisme adalah menejemen kepegawaian yang
menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan dan kenaikan pangkat
atas dasar pertalian darah, keluarga atau kawan.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, pengertian nepotisme adalah tindakan yang hanya
menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam
pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten.
Yang
menjadi persoalan, jika tindakan nepotisme dikaitkan pemberian posisi atau
jabatan tertentu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan seorang
pelakunya tanpa memperdulikan unsur-unsur sebagai berikut :
Pertama,
unsur keahlian atau kemampuan yang dimiliki, kalau nepotisme dilakukan dengan
tidak memperdulikan kualitas, maka pelakunya bisa dikategori sebagai orang yang
dzalim dan dapat merusak tatanan kehidupan, baik keluarga, masyarakat, negara,
maupun agama.
Kedua,
unsur kejujuran dalam menjalankan amanat, Jika nepotisme dijalankan dengan cara
yang tidak dibenarkan dalam suatu peraturan atau hukum tertentu, seperti
menutup kesempatan kepada orang lain yang sama-sama mempunyai hak, maka ia
termasuk kelompok yang bisa dikategorikan sebagai orang yang tidak jujur dan
khianat terhadap amanat.
Di
Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi
(ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan
sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden
Soeharto pada tahun 1998.
Tags
Hukum