Ada
beberapa motif-motif orang melakukan poligami. Poligami bukanlah masalah baru,
tetapi telah telah ada sejakawal sejarah permulaan manusia di berbagai belahan
dunia.Apabilaseorang suami mau berpoligami, tentu ada motif-motif tertentu.
Secaraumum, motif poligami terjadi karena motif pribadi dan sosial.
Motif pribadi
Seorang
suami diberi kebolehan untuk berpoligami apabila;
Pertama, istri tidak dapat melahirkan (mandul). Alasan ini wajar,sebab
memperoleh keturunan merupakan salah satu tujuan dariperkawinan. Bagi manusia
yang normal tentu menghendakiketurunan. Dalam kasus ini, poligami dapat
dilaksanakan jikakemandulan benar-benar terbukti melalui proses medis dari
pihak isteri.
Ini
terkait dengan hadits Rasulullah s.a.w. yang menjelaskan:
Artinya:
“Dari
Anas bin Malik r.a berkata: bahwa Rasulullah s.a.w. telahbersabda: “nikahilah
wanita yang subur (banyak anak) dan penuhkasih sayang, karena sesungguhnya aku
akan bangga dengan kaliandari Nabi-nabi di hari kiamat ”. (H.R. Ahmad).
Anak
merupakan salah satu dari tiga human investmant(amal yang pahalanya terus mengalir)
yang sangat berguna bagimanusia mati. Minimal dengan mendoakan orang tuanya.
Anak jugasebagai perhiasan kehidupan dunia dan penghibur hati bagi orang tua.
Kedua,
isteri berpenyakit kronis/cacat badan yang tidakdapat disembuhkan.Cacat badan
di sini adalah suatu kerusakanpermanen pada bagian badan. Alasan ini
semata-mata bedasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sebab bagi suami tentu saja
akan selalumenderita lahir-batin apabila hidup dengan istri yang cacat badan.Sedangkan
menceraikannya juga bertentangan dengan kemanusiaan.Oleh karena itu, poligami
dipandang sebagai alternatif yang lebihmulia dibanding menceraikan karena isteri
yang cacat tersebut tentusaja masih membutuhkan pertolongan.
Ketiga,
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannyasebagai istri. Yang masuk dalam kategori
ini adalah isteri tidak dapat mendampingi dan melayani suaminya dengan baik,
tidak dapatmengurus dan mendidik anaknya, tidak bisa menjaga diri darimaksiat,
mempunyai sakit ingatan, usianya sudah lanjut sehinggalemah sementara suaminya
masih kuat. Jika mendapati isteri dalamkondisi seperti ini, maka suami boleh
berpoligami.
Menurut
hukum Islam, kategori isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri apabila:
- Isteri tidak menghormati kepemimpinan suami
- Isteri tidak patuh (taat) kepada suami
- Isteri tidak dapat menjaga rahasia suami dan urusan rumah tangganya.
- Isteri tidak dapat mengatur rumah tangganya.
Keempat,
suami banyak bepergian. Ada kemungkinan,karena suami banyak bepergian yang
menetap di luar kota sampaiberbulan-bulan dan suami tidak dapat membawa istri
dan anakanaknya, sementara dia tidak sanggup hidup sendirian dalam perjalanannya.
Dalam kondisi seperti ini, suami berada di antara duakemungkinan: ia mencari
wanita sebagai penghibur dengan caraberzina (melacur), atau menikahi wanita
lain yang dapat dibawa dalam perjalanannya.
Jika
demikian, maka kemungkinan kedualahyang lebih sedikit madharatnya, yaitu
menikah lagi (poligami). Sebab jika sampai terjerumus ke perzinaan akan
menimbulkan madharat yang lebih banyak, di samping sebagai dosa besar.
Kelima,
dorongan seksual. Alasan ini memang jarang sekali dikemukakan oleh para ahli. Alasan
dimaksud adalah dorongan seksual yang besar (hiperseks) yang isterinya sampai
tidak sanggup melayani. Telah banyak ditemukan, ada suami yang mempunyai nafsu seks
yang luar biasa, tetapi istrinya bersikap dingin (frigid), sehingga suami
merasa belum puas jika hanya berhubungan/mempunyai satu orang istri saja.
Ditambah
bahwa kesanggupan laki-laki untuk berketurunan lebih besar dari pada perempuan.
Sebab laki-laki telah memiliki persiapan kerja seksual sejak baligh sampai tua.
Sedangkan perempuan dalam masa haid dan nifas yang panjang tidakmemilikinya.
Kondisi seperti ini sudah tentu perlu diberi jalan pemecahan yang sehat, yaitu
di perbolehkan poligami, dari pada suami terjerumus ke dalam lembah perzinaan.
Hal ini lebih baik untuk menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya.
Motif sosial
Motif
ini terkait dengan populasi wanita melebihi jumlahpria seperti terjadi di
beberapa negara di Eropa Utara. Melihat realitasseperti ini, poligami merupakan
suatu keharusan secara etika dansosial. Sebab poligami lebih baik dari pada
para wanita karena lebihbanyak jumlahnya berkeliaran di jalan-jalan, tidak ada
keluarga yangmengayomi mereka dan tidak ada rumah tangga tempat merekamenetap.
Di
samping itu, poligami dibutuhkan juga dalam suasanakurangnya jumlah laki-laki.
Ini bisa diakibatkan karena terjadinyapeperangan yang berlarut-larut, atau
epidemi yang merata,dankematian pria yang lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Karenakelebihan jumlah wanita, maka dapat disuguhkan alternatif antara poligami
atau hidup menyendiri.
Tags
Islam