Dari hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa
perumahan merupakan masalah nasional, yang dampaknya sangat dirasakan di
seluruh wilayah tanah air, terutama di daerah perkotaan yang berkembang pesat.
Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara,
pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat perlu
ditangani secara mendasar, menyeluruh, terarah, dan terpadu, oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan keikutsertaan secara aktif usaha swasta dan
swadaya masyarakat. Pembangunan perumahan yang telah dirintis sejak Pelita I
perlu ditingkatkan dan dikembangkan, khususnya perumahan dengan harga yang
dapat dijangkau oleh daya beli golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Sehubungan
dengan uraian tersebut, maka kebijaksanaan umum pembangunan perumahan diarahkan
untuk:
- Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dalam lingku ngan yang sehat, secara adil, dan merata, serta mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia.
- Mewujudkan permukiman yang serasi dan seimbang, sesuai dengan pola tata ruang kota dan tata daerah serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna.
Sejalan dengan arah kebijaksanaan umum
tersebut, maka di daerah perkotaan yang berpenduduk padat, sedangkan tanah yang
tersedia sangat terbatas, perlu dikembangkam pembangunan perumahan dan
pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan
lingkungannya.
Pengertian rumah susun adalah bangunan gedung
bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan arah
vertikal yang terbagi dalam satu-satuan yang masing-masing jelas
batas-batasnya, ukuran dan luasnya, dan dapat dimiliki dan dihuni secara
terpisah. Selain satuan-satuan yang penggunaannya terpisah, ada bagian bersama
dari bangunan tersebut serta benda bersama dan tanah bersama yang di atasnya
didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus digunakan dan
dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan. Hak pemilikan
atas satuan rumah susun merupakan kelembagaan hukum baru, yang perlu diatur
dengan undang-undang, dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada
masyarakat Indonesia.
Dengan
undang-undang ini diciptakan dasar hukum hak milik atas satuan rumah susun, yang
meliputi:
- Hak pemilikan perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah
- Hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun
- Hak bersama atas benda-benda
- Hak bersama atas tanah yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional tidak terpisahkan
Pembangunan rumah susun ditujukan terutama
untuk tempat hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Namun demikian, pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan
permukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya bangunan
gedung bertingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian yang terutama berguna
bagi pengembangan kehidupan masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu, dalam
pembangunan rumah susun yang digunakan bukan untuk hunian yang fungsinya
memberikan lapangan kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat usaha,
pertokoan, perkantoran, dan sebagainya, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 ini diberlakukan dengan penyesuaian menurut kepentingannya.
Adapun
tujuan pembangunan rumah susun seperti yang tercantum dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:
- Menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
- Mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh
- Mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif
- Memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR
- Memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingku ngan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu
- Memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Tags
Tanah dan Air