Teori Corporate Governance saat ini marak
menjadi pembahasan terutama dalam menghadapi kinerja dan pelaku bisnis yang
buruk .Menurut penelitian yang dikutip oleh Hendra (2007), salah satu cara
untuk mengkaji dan memahami corporate governance adalah dengan menggunakan
sudut pandang teori agenci (agency theory). Konsep corporate governance dapat
dikatakan sebagai kelanjutan dari teori agensi yang mendekati pemecahan masalah
pengelolaan modern. Teori agensi muncul berkaitan dengan pengelolaan, khususnya
pada perusahaan-perusahaan besar yang modern.
Teori Corporate Governance ini menjawab
dengan menggambarkan hal-hal apa saja yang berpeluang akan terjadi, apabila pengelolaan
perusahaan diserahkan kepada manajeme (agent) oleh pemegang saham (principal).
Atau dengan kata lain, teori agensi memberikan wawasan analisis untuk dapat
mengkaji dampak dari hubungan agent dengan principal atau principal dengan
principal.
Asumsi-asumsi
yang digunakan dalam teori agensi adalah sebagai berikut:
- Dalam pengambilan keputusan, agent yang mendapat kepercayaan dan kewenangan dari principal dapat mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
- Baik agent maupun principal mempunyai jalan pikiran yang rasional sehingga mampu membangun ekspektasi yang tidak bias.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, terlihat
adanya indikasi negatif dalam hal kepercayaan dan kewenangan antara agent dan
principal. Dilain pihak, konsep corporate governance dapat didasarkan kepada
konsep corporate social responsibility karena manajemen suatu perseroan tidak
saja terbatas bertanggung jawab kepada sharholder namun juga kepada stakeholder
yang lain, seperti karyawan dan masyarakat.
Syakhroza (2003) menyatakan teori corporate
governance dapat diformulasikan dalam model-model corporate governance yang
bersifat mainstream seperti finance model (agency theory), stewardship model (stewardship
theory), stakeholders model (stakeholders theory) atau political model
(political theory) serta myopic market model.
Berdasarkan berbagai dasar pemikiran
tersebut, corporate governance kemudian didefinisikan menjadi banyak
pengertian. Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001) yang dikutip
oleh Hendra (2007), mendefinisikan corporate governance sebagai berikut:
”Corporate
governance merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara
pemegang saham, pengurus, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang
kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak dan kewajiban
mereka atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan. Tujuan corporate governance adalah untuk menciptaan pertambahan
nilai bagi pemegang kepentingan.”
Dengan demikian, secara singkat corporate
governance dapat dipahami dan difenisiskan sebagai sistem atau struktur yang
mengarahkan, mengatur, dan mengendalikan perusahaan.
Tags
Ekonomi