Tata kelola perusahaan yang baik merupakan
suatu sistem yang bertujuan untuk melindungi para investor dari perilaku
oportunistik pengelola perusahaan. Tata kelola perusahaan dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan
perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik, sesuai dengan hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan semua
pihak (Khomsiyah, 2005).
Dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang
baik, dewan memiliki peranan yang sangat penting. Tata kelola perusahaan yang
baik menjelaskan bagaimana perusahaan seharusnya diarahkan dan diawasi,
misalnya bagaimana penetapan tujuan perusahaan dan monitoring terhadap kinerja
sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Tata kelola perusahaan
yang baik akan memberikan dorongan kepada dewan dan manajemen untuk mencapai
tujuan tersebut, yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya
(Meier, 2005).
Tata kelola perusahaan yang baik
menggabungkan komponen struktural dan perilaku. Komponen struktural melibatkan
pemisahan peran antara komisaris dan direktur, dan seberapa banyak jumlah
komisaris independen dalam dewan, sedangkan komponen perilaku meliputi tingkat
kehadiran komisaris dalam rapat dewan, pengungkapan remunerasi komisaris dan
kebijakan remunerasi. Permasalahan diversitas dewan dan kode etik perusahaan
juga dipertimbangan ketika menilai keefektivitasan dari pembuatan keputusan
perusahaan. Akan tetapi, tidak seperti elemen tradisional, diversitas dewan dan
kode etik perusahaan dipandang sebagai indikator independensi dan akuntabilitas
pembuatan keputusan.
Tata kelola perusahaan merupakan proses di
mana komisaris dan auditor mengatur tanggung jawab mereka terhadap pemegang
saham dan stakeholder-nya. Bagi pemegang saham, tata kelola perusahaan yang
baik dapat meningkatkan keyakinan mereka pada return yang adil dari investasi
mereka, sedangkan bagi stakeholder perusahaan, adanya tata kelola perusahaan
yang baik memberikan jaminan bahwa perusahaan akan mengelola dampaknya terhadap
lingkungan dan masyarakat dalam cara-cara yang bertanggungjawab (Meier, 2005).
Tata kelola perusahaan yang baik
menggabungkan kombinasi antara hukum, aturan-aturan, dan praktik-praktik
sukarela sektor swasta yang menyebabkan perusahaan dapat menarik modal,
berkinerja efisien, menghasilkan laba, memenuhi kewajiban legal, dan memenuhi
ekspektasi sosial umum.
Randoy dan Oxellheim, (2001) mengungkapkan
bahwa tata kelola perusahaan yang baik menekankan mekanisme hukum,
institusional, dan budaya. Sistem tata kelola perusahaan dapat
dikarateristikkan menjadi dua yaitu variabel tata kelola utama dan variabel
internasional. Variabel utama meliputi independensi dewan, ukuran dewan, adanya
blockholders, dan tekanan hutang. Variabel kedua adalah adanya orang asing
dalam dewan, dan foreign exchange listing.
Kusumastuti et al. (2006), menyatakan tata
kelola perusahaan merupakan sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional termasuk
semua faktor yang berkaitan dengan regulator. Tata kelola suatu perusahaan
dikatakan baik jika perusahaan memenuhi prinsip-prinsip fairness, transparency,
accountability, dan responsibility.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik
oleh perusahaan akan meningkatkan keyakinan calon investor akan keadilan,
transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan sehingga
akan meningkatkan nilai pasar perusahaan (Meier, 2005).
Tags
Industri dan Jasa