Surat berharga syariah merupakan salah satu
jenis surat berharga yang dapat di perdagangkan dalam investasi. Pengaturan
tentang Surat Berharga Syariah diatur dalam UU
No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah (SBS). Dalam Pasal 1
disebutkan: “Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut
dengan Perusahaan Penerbit
SBSN adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara”.
Secara
umum, kualitas surat berharga syariah digolongkan menjadi beberapa golongan
yaitu:
- Surat utang pemerintah
- Surat berharga pasar uang syariah yang belum jatuh tempo
- Obligasi berdasarkan prinsip syariah yang dicatat dan diperdagangkan di pasar modal serta belum jatuh waktu dengan realisasi pendapatan berupa bagi hasil/margin/fee sesuai dengan jumlah dan waktu yang disepakati.
- Sertifikat reksadana berdasarkan prinsip syariah yang memeiliki nilai aktiva bersih lebih besar dari pada nilai investasi awal, memiliki likuiditas yang tinggi dan tingkat resiko yang rendah.
- Surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah antara lain medium term note dan atau surat berharga yang diterbitkan lembaga keuangan yang tergabung dalam pasar keuangan Islam Internasional atau Islamic Development Bank yang mempunyai prospek pengembalian serta mengikuti ketentuan untuk surat berharga komersial atau obligasi.
- Macet, surat berharga yang digolongkan dalam golongan macet adalah surat berharga yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam golongan lancar. Untuk kategori surat berharga ini, penulis tidak menjelaskan lagi dalam bentuk tabel karena dari penjelasan diatas sudah dapat dipahami.
Tags
Ekonomi