Dengan ditetapkan PP tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik
(good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu
segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar
akuntansi Pemerintahan.
Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 tahun 2005 (2005)
adalah “Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
pemerintah”.
Adapun definisi Standar Akuntansi
Pemerintahan menurut Indra Bastian (2005) adalah “Standar Akuntansi
Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan
demikian SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan
kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. ”
Dari kedua pemaparan diatas dapat penulis
simpulkan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan prinsip
akuntansi yang harus diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
pemerintah daerah maupun pusat. Dengan demikian SAP merupakan persyaratan yang
mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah
di Indonesia.
Standar Akuntansi Pemerintahan dimaksud
dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 184 ayat
(1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang
menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Tags
Ekonomi