Sejarah Hak Kekayaan Intelektual ada sejak
dahulu, walaupun awalnya hak kekayaan intelektual belum dirasa sangat penting. Hak
Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan terhadap pelaksanaan ide-ide dan
informasi yang memilki nilai ekonomis. Ide-ide tersebut akan mendapat
perlindungan apabila ide-ide tersebut merupakan ide yang dapat diterapkan dan
memiliki nilai komersial, bukan hanya sekedar ide yang belum tentu dapat
diterapkan. Hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan pribadi yang dapat
dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya (Lindsey,
2003). Landasan filosofi perlindungan hak kekayaan intelektual dimulai semenjak
ditemukannya ide penghargaan bagi pencipta atau penemu atas kreasi intelektual
merek yang berguna bagi masyarakat (Jened, 2000).
Pada awalnya masyarakat belum mengenal apa
itu hak kekayaan intelektual walaupun pada saat itu telah banyak karya cipta
yang telah dihasilkan oleh manusia. Belum dilindunginya hak kekayaaan
intelektual selain disebabkan belum terpikimya hak kekayaan intelektual sebagai
hak komersial, masyarakat juga belum beranggapan hak kekayaan intelektual
sebagai sesuatu hal yang penting dalam kehidupan (Syafrinaldi, 2006l).
Perlindungan hak kekayaan intelektual ini
merupakan hak istimewa yang diberikan kepada penemu, hak keistimewaan atau
Privileg merupakan hak untuk memperbanyak suatu karya cipta diberikan kepada
percetakan, penerbit, artinya percetakan mendapat hak istimewa untuk
memperbanyak dan menjual ciptaan seseorang, yang diberikan oleh raja atau
penguasa (Syafrinaldi, 2006).
Pemberian hak istimewa ini dimulai semenjak
ditemukannya cetakan buku di Guttenberg, sekitar tahun 1445, mengenai pemberian
hak istimewa untuk pertama kalinya diberikan pada tahun 1446 untuk jangka waktu
5 tahun di kota Venesia kepada Johan von Speyer. Dalam kerangka masyarakat
Internasional, untuk pertama kalinya pada tahun 1883 menerima Convention For
the Protection of Industrial Property dan pada tahun 1886 diikuti dengan Berne
Convention For the Protection Of Literari and Artistic Works'. Kedua ketentuan
Intemasional tersebut masih tetap diberlakukan (Syafrinaldi, 2003).
Perlindungan hak kekayaan intelektual di
Indonesia tidak terlepas dari aturan yang diterapkan oleh penjajah, dan setelah
kemerdekaan sesuai dengan Pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan segala badan Negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku,
selama belum diadakan yang baru.
Tags
Hukum