Sejarah good corporate governance mengikuti
perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang
setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987
dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New
York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk
mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan
rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian
perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para
pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana
penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan
Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris
lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau
hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen
atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang
kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam
perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka
segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian
dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime,
hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing
bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah
gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance
(GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan
yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara
bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi,
kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan
peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI)
yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang
mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit
pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia
menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary
Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan
GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional
Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam
merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta
memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di
Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good
Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum
menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai
tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good
Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan
perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan
penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
Tags
Ekonomi