Ada beberapa prinsip-prinsip perkreditan. Prinsip
perkreditan disebut juga sebagai konsep 6C (Martono, 2002). Pada dasarnya
konsep 6C ini akan dapat memberikan informasi mengenai tekad baik dan kemampuan
membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Prinsip 6C
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Character
Penilaian
character ini dapat mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan tekad baik
calon debitur yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari calon
debitur.
Capacity
Penilaian
capacity untuk melihat kemampuan dalam melunasi kewajibannya dari kegiatan
usaha yang dilakukan atau kegiatan usaha yang akan dilakukan yang dibiayai
dengan kredit dari bank.
Capital
Penilaian
terhadap prinsip capital tidak hanya melihat besar kecilnya modal yang dimiliki
oleh calon debitur tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan.
Collateral
Collateral
diartikan sebagai jaminan fisik harta benda yang bernilai uang dan mempunyai
harga stabil dan mudah dijual. Jika pada dari peminjam terkena kecelakaan atau
hal-hal lain yang mengakibatkan peminjam tidak mampu membayar hutangnya, maka
tindakan akhir yang dilakukan oleh bank adalah melaksanakan haknya atas
collateral yang diikat secara yuridis untuk menjamin hutangnya pada bank.
Condition
of Economy
Pada
prinsip condition (kondisi), dinilai situasi dan kondisi politik, sosial,
ekonomi, dan kondisi pada sektor usaha calon debitur. Maksudnya agar bank dapat
memperkecil risiko yang mungkin timbul oleh kondisi ekonomi, keadaan
perdagangan dan persaingan di lingkungan sektor usaha calon debitur dapat diketahui.
Constraint
Constraint
untuk menilai budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan
bisnis di suatu tempat. Masalah constraint ini agak sukar dirumuskan karena
tidak ada peraturan tertulis mengenai hal tersebut, dan juga tidak dapat selalu
didefinisikan secara fisik permasalahannya.
Tags
Industri dan Jasa