Organization Economic Cooperation and
Development (OECD) mengembangkan seperangkat prinsip–prinsip corporate
governance, atau yang lebih dikenal sebagai The OECD Principles Of Corporate
Governance.
Prinsip-prinsip
dasar dari good corporate governance meliputi:
- Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
- Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku (Kaihatu, 2006).
Prinsip-prinsip dasar good corporate
governance yang dikeluarkan OECD menyatakan bahwa kerangka kerja corporate
governance seharusnya (1) melindungi hak pemegang saham, (2) memperlakukan
seluruh pemegang saham dengan sama, (3) mengakui hak-hak stakeholder sesuai
dengan hukum yang berlaku dan menerapkan konsep corporate yang baik, (4)
mengungkapkan seluruh hal yang material perusahaan dengat akurat dan tepat
waktu, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola
perusahaan; serta (5) memastikan panduan stategik perusahaan, pengawasan
manajemen oleh dewan yang efektif dan pertanggung-jawaban dewan kepada
perusahaan dan pemegang saham.
Prinsip-prinsip dasar good corporate
governance ini diharapkan menjadi titik rujukan bagi para regulator
(pemerintah) dalam membangun framework bagi penerapan good corporate
governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip-prinsip ini dapat
menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi best practices bagi
peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan.
Tags
Ekonomi