Kondisi
tersebut terjadi karena
terbatasnya akses mereka
dalam bidang ekonomi, pendidikan,
pelayanan umum dan politik. Disamping itu secara umum masyarakat
kita belum dapat
menerima keberadaan kelompok penyandang cacat secara penuh
sebagai bagian integral masyarakat.
Keengganan masyarakat ini sangat erat
hubungannya dengan mitos dan Kepercayaan
kuno yang masih
melekat dalam masyarakat
kita bahwa kecacatan adalah
akibat buruk atau
dosa yang harus
ditanggung oleh seseorang dari
perbuatan yang melanggar norma sosial. Kepercayaan yang tanpa dasar
ini telah ditularkan
turun temurun dari
generasi ke generasi hingga berakibat
buruk pada kehidupan
para penyandang cacat
saat ini.
Dalam
kehidupan sehari-hari isu
kecacatan belum menjadi
sorotan bagi para pemerhati
masalah sosial dan
pendidikan di Indonesia.
Begitu pula dimata kaum agamawan,
kecacatan masih dipandang sebagai kodrat, takdir dan ujian
dari Tuhan yang
harus diterima dengan
penuh kepasrahan.
Seruan
dari para agamawan
untuk sabar dan
menerima keadaan apa adanya seakan menjadi obat penentram jiwa
bagi para penyandang cacat. Sehingga penyandang cacat merasa bahwa kecacatan
yang melekat pada dirinya dengan segala konsekwensi sosial yang dihadapinya
(diskriminasi, marginalisassi, dan pandangan negatif masyarakat) sebagai
kesatuan utuh yang harus dijalani oleh penyandang cacat.
Sikap Publik terhadap
Penyandang Cacat
Pandangan
publik terhadap penyandang
cacat sangat penting
karen a akan menentukan peranan
penyandang cacat di
masyarakat dan seluas apakah kesempatan yang seharusnya
didapat oleh penyandang cacat. Sikap keluarga
dan masyarakat kepada
penyandang cacat masih
menganggap kasihan dan tidak
bisa melakukan ini
dan itu, mengan ggap
bahwa kecacatan adalah sebagai karma. Dari sikap tersebut maka keluarga
merasa bersalah sehingga akan memilih over protective, atau membiarkan begitu saja, membicarakan
kecacatan merupakan sesuatu
yang tabu. Pengakuan hak dasar
sebagai seorang manusia
terhadap penyandang cacat
masih sangat terbatas. Masih ada anggapan bahwa kecacatan adalah sesuatu
hal yang memalukan, sesuatu
kekurangan yang harus
diperbaiki dan dinormalkan.
Strategi menuju Perubahan
- Meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penyandang cacat
- kesempatan lebih luas bagi penyandang cacat untuk berpartisipasi aktif di masyarakat
- Mengikutsertakan penyandang cacat dalam pergerakan isu-isu sosial lainnya
- Merubah sikap sosial masyarakat terhadap penyandang cacat
- Membuka luas kesempatan dalam pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat
- Menyediakan fasilitas publik termasuk sarana transportasi umum yang aksesibel untuk semua
- Pelayanan pendidikan dan advokasi bagi penyandang cacat dan keluarganya
- Jaringan kerjasama antar organisasi
- Kesempatan bagi penyandang cacat dalam mengambil keputusan
- Mengikutsertakan penyandang cacat sebagai kontrol pelayanan publik.