Kemudian akan
di tunjukkan beberapa peraturan
yang terkait dan mengatur mengenai kemitraan usaha ini
adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil
Undang - Undang
ini lahir untuk memberikan
landasan hukum (yuridis) bagi
pemberdayaan usaha kecil,
sebab dalam pembangunan
nasional usaha kecil
sebagai bagian integral
dunia usaha yang merupakan
kegiatan ekonomi rakyat
mempunyai kedudukan, potensi dan
peran yang strategis
untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
makin seimbang berdasarkan
demokrasi ekonomi. Dalam
arti umum, demokrasi adalah pemerintahan
atau pengaturan tata kehidupan
masyarakat/bangsa oleh rakyat,
artinya seluruh warga negara,
besar maupun kecil,
terlibat dalam pengambilan setiap keputusan yang menyangkut
kehidupan mereka.
Menurut
penjelasan resmi Pasal
33 UUD 1945 menegaskan bahwa, dalam
bunyi ayat 1
Pasal 33 ini
tercantum (pengertian) dasar
demokrasi ekonomi. Dan
demokrasi ekonomi diartikan
sebagai produksi dikerjakan oleh semua,
(dan) untuk semua,
dibawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Dalam perekonomian yang dasarnya
adalah demokrasi ekonomi, kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
perorangan, sebab kalau
tidak, tampuk produksi (akan) jatuh
ke tangan orang
seorang yang (kebetulan)
berkuasa, dan rakyat yang banyak
(tidak urung akan) ditindasinya.
Kemudian menurut Martin Cornoy dan Derek Shearer dalam
buku Economic Democracy, menyatakan bahwa demokrasi ekonomi adalah:
Currently United
States is a
mixed economy-acombination of
planning and market relationship-but the planning
is carried out
either by large corporations in
their own interest
or by government in
the service of corporate interests.
Under economic demokrasy,
the rules of the
market game would
be changed; there would
be more player
(Cooperatives, worker-owned firm, community development corporations
public enterprises), and
the relationships between the
player would be
more balanced. The
invisible hand work anly when
producers and consumers
are relatively equal in terms of
knowledge and power.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil tersebut diatur
mengenai kriteria usaha
kecil, tujuan pemberdayaan
usaha kecil, iklim usaha bagi pengembangan usaha kecil dan pola-pola
kemitraan.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor.
44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Peraturan
Pemerintah ini merupakan
pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil. Salah satu cara /upaya dalam rangka pemberdayaan usaha kecil adalah dengan
kemitraan.
Dalam
Ketentuan Umum Peraturan
Pemerintah Nomor. 44
Tahun 1997 terutama dalam Pasal 1 menyatakan bahwa : “Kemitraan
adalah kerjasama usaha antara
Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha
Besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh Usaha
Menengah dan atau
Usaha Besar dengan memperhatikan
prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat dan saling menguntungkan”.
Oleh sebab itu untuk
mempercepat terwujudnya kemitraan
keluarlah peraturan tersebut
di atas yang
mengatur mengenai tata
cara penyelenggaraan,
pembinaan dan pengembangannya. Sebenarnya pemerintah telah
melakukan pembinaan dan
pengembangan bagi kemitraan antara
usaha besar dan
kecil telah dimulai
Tahun 1984 yaitu dengan
Undang-Undang Nomor. 5
tahun 1984 yaitu
Undang-Undang Pokok
Perindustrian. Namun gerakan
kemitraan ini lebih berdasarkan himbauan dan
kesadaran karena belum ada
peraturan pelaksanaan yang mengatur
kewajiban perusahaan secara
khusus dan disertai
dengan sanksinya. Kemudian dalam
Kepmenkeu RI No.
316/KMK.016/1994 sebagaimana telah dirubah dengan Kepmenkeu RI No.
60/KMK.016/1996 tentang “Pedoman Pembinaan
Usaha Kecil dan
Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana
dari Bagian Laba
BUMN”, mewajibkan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
menyisihkan dana pembinaan
sebesar 1 %
-3 % dari keuntungan
bersih, sistem keterkaitan
Bapak Angkat Mitra
Usaha, penjualan saham perusahaan
besar yang sehat
kepada koperasi dan
lain sebagainya.
Berikutnya
pada tahun 1996
dicanangkan Gerakan Program Kemitraan Usaha
Nasional (KUN) oleh
Bapak Presiden. Dalam
Program Kemitraan Usaha Nasional
(KUN)ang telah tersusun
atas prakarsa Badan Pengurus
Deklarasi Jimbaran-Bali dengan
Departemen Koperasi atau Pembinaan
Pengusaha Kecil, Pemerintah
menekankan bahwa kemitraan usaha
merupakan upaya yang
tepat untuk memadukan kekuatan-kekuatan ekonomi nasional.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor.
99 Tahun 1998 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang
Dicadangkan Untuk Usaha
Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Dengan Syarat Kemitraan
Keputusan
Presiden ini dikeluarkan
dengan tujuan untuk memberdayakan dan
memberikan peluang berusaha
kepada usaha kecil agar
mampu mewujudkan peran sertanya
dalam pembangunan nasional. Keppres
tertanggal 14 Juli
1998 ini memuat
delapan pasal yang menjabarkan bidang-bidang
usaha yang dicadangkan
untuk usaha kecil antara
lain bidang pertanian,
perkebunan, peternakan, periklanan, industri makanan atau minuman,
industri tekstil dan industri percetakan.Semua
bidang usaha tersebut
di atas wajib bermitra dengan
usaha kecil dalam pelbagai
bentuk kemitraan melalui penyertaan
saham, inti plasma, sub kontrak,
waralaba, perdagangan umum,
keagenan dan bentuk lainnya
melalui suatu perjanjian tertulis.
Tags
Ekonomi