Pengertian uang fiat adalah alat tukar yang
tidak mempunyai nilai intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai yang berasal dari
karakteristik fisik yang dimilikinya. Nilai nominal uang fiat ditentukan oleh produsennya
yaitu Bank Sentral dan pemerintah. Sedangkan nilai yang sebenarnya tergantung dari
total jumlah nominal uang yang tersedia untuk bertransaksi dan nilai riil
barang dan jasa yang tersedia ditransaksikan dengan uang tersebut. Uang fiat
biasanya berupa uang kertas dan uang koin logam.
Uang fiat adalah uang kertas atau pun uang
logam yang tidak didukung dan tidak dapat dipertukarkan menjadi yang lainnya, tetapi
masih sebagai mata uang yang sah.
Selain uang fiat yang mempunyai bentuk fisik,
ada juga uang fiat yang tidak mempunyai bentuk fisik yaitu uang giral. Uang
giral adalah uang yang diciptakan oleh bank sentral (uang primer) dan bank umum
(uang sekunder). Contoh uang giral antara lain rekening giro atau tabungan yang
dapat ditukarkan dengan uang fisik sewaktu –waktu dengan menggunakan cek.
Dijo (2010) menerangkan walaupun uang fiat
tidak memiliki nilai intrinsik, ia mempunyai fungsi dan kekuatan sebagai alat
tukar. Kekuatan dan fungsi tersebut berasal dari otoritas yang dimiliki oleh
pemerintah yang dilekatkan kepada uang tersebut. Pemerintah menetapkan diri
sebagai pemegang monopoli untuk memproduksi uang.
Tags
Industri dan Jasa