Ada beberapa pengertian tindak pidana
pencucian uang. Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal
sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika Al Capone, penjahat terbesar
di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai
Meyer Lansky, orang Polansia, yaitu seorang akuntan, mencuci uang kejahatan Al Capone
melalui usaha binatu (laundry). Al Capone membeli perusahaan yang sah dan resmi,
yaitu perusahaan pencucian pakaian atau disebut laundromat yang ketika itu
terkenal di Amerika Serikat sebagai salah satu strateginya, yang kemudian usaha
pencucian pakaian ini berkembang maju, dan berbagai perolehan uang hasil
kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian
pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian dan hasil
usaha pelacuran.
Menurut Sarah N. Welling, money laundering
dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money). Uang dapat
menjadi kotor dengan dua cara, pertama, melalui pengelakan pajak (tax evasion),
yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal,
tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan
pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh, kedua, memperoleh uang
melalui cara-cara yang melanggar hukum.14 Teknik-teknik yang biasa dilakukan
untuk hal itu, antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan
narkoba secara gelap (drag sales atau drag trafficking), penyuapan (bribery),
terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms
trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau, dan pornografi (smuggling
of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal
immigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white
collar crime).
Tindak pidana pencucian uang (money
laundering) secara populer dapat dijelaskan sebagai aktivitas memindahkan,
menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari tindak pidana yang
kerap dilakukan oleh kejahatan terorganisir (organized crime) maupun individu
yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana
lainnya.
Hal ini bertujuan menyembunyikan atau
mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut
sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi
bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan ilegal.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, mendefinisikan
pencucian uang atau money laundering sebagai: “Rangkaian kegiatan yang
merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram
yaitu uang yang berasaldari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau
menyamarkan asalusul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang
melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang
tersebut ke dalam sistem keuangan (finacial system)sehingga uang tersebut kemudian
dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.”
Harkristuti Harkrisnowo, sebagai salah satu
ahli hukum pidana, memandang pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang
berupaya menyembunyikan asal-usul uang sehingga dapat digunakan sebagai uang
yang diperoleh secara legal. Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan
kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan, bahwa kejahatan ini
dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian
yang tinggi. Dalam ketentuan mengenai pencucian uang antara hasil tindak pidana
(proceed of crime) dengan tindak pidana asal (predicate crimes) dijadikan satu
ketentuan karena memang terkait sangan erat.
Dalam Undang-Undang TPPU, disebutkan bahwa
pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini,
unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum
serta unsur merupakan hasil tindak pidana.
Tags
Hukum