Pengertian Tanah gambut adalah tanah yang
terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan sehingga mempunyai kadar bahan organik yang
sangat tinggi. Tanah ini berkembang terutama di daerah dalam kondisi anaerob
(tergenang). Tanah gambut pada umumnya mempunyai derajat kemasaman yang sangat
tinggi sebagai akibat tingginya kandungan asam organik. Nilai pH tanah berkisar
antara 3-5. Kadar nitrogen sangat rendah dibandingkan dengan kadar karbon,
hingga nilai perbandingan C/N menjadi sangat tinggi, yang menunjukkan sangat
lambatnya proses pelapukan berlangsung. Gambut terbentuk dari serasah organik
yang terdekomposisi secara anaerobik dimana laju penambahan bahan organik (humifikasi)
lebih tinggi daripada laju dekomposisi nya.
Gambut mempunyai banyak istilah padanan dalam
bahasa asing, antara lain peat, bog, moor, mire, atau fen. Gambut diartikan
sebagai material atau bahan organik yang tertimbun secara alami dalam keadaan
basah berlebihan, bersifat tidak mampat dan tidak atau hanya sedikit mengalami
perombakan. Dalam pengertian ini, tidak berarti bahwa setiap timbunan bahan
organik yang basah adalah gambut.
Menurut Andriesse (1992) dalam Noor (2001),
gambut adalah tanah organik (organic soils), tetapi tidak berarti bahwa tanah
organik adalah tanah gambut. Sebagian petani menyebut tanah gambut dengan
istilah tanah hitam, karena warnanya hitam dan berbeda dengan jenis tanah
lainnya. Tanah gambut yang telah mengalami perombakan secara sempurna sehingga
bagian tumbuhan aslinya tidak dikenali lagi dan kandungan mineralnya tinggi
disebut tanah bergambut (muck, peatymuck, mucky).
Menurut Hardjowigeno (1986) gambut terbentuk
dari timbunan sisa-sisa tanaman yang telah mati, baik yang sudah lapuk maupun
belum. Timbunan terus bertambah karena proses dekomposisi terhambat oleh
kondisi anaerob dan/atau kondisi lingkungan lainnya yang menyebabkan rendahnya
tingkat perkembangan biota pengurai. Pembentukan tanah gambut merupakan proses
geogenik yaitu pembentukan tanah yang disebabkan oleh proses deposisi dan
transportasi, berbeda dengan proses pembentukan tanah mineral yang pada umumnya
merupakan proses pedogenik.
Dalam
kunci taksonomi tanah (Soil Survey Staff 1999) gambut dikelaskan dalam Order
Histosol. Gambut merupakan bahan tanaman atau organisme mati yang terlapuk
dengan fraksi mineral < ½ berat tanah dan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Jenuh air < 30 hari (kumulatif) setiap tahun dalam tahun-tahun normal dan mengandung 20% karbon organik, atau
- Jenuh air selama > 30 hari (kumulatif) setiap tahun dalam tahun-tahun normal dan tidak termasuk perakaran hidup, mempunyai karbon organik 4 sebesar: (a) 18 % atau lebih, bila fraksi mineralnya mengandung liat 60 % atau lebih, atau, (b) 12 % atau lebih, bila fraksi mineralnya tidak mengandung liat, atau, (c) 12 % atau lebih ditambah (% liat x 0,1)% bila fraksi mineralnya mengandung < 60% liat.
Tags
Tanah dan Air