Pengertian Shalat jamaah adalah shalat yang
dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan salah seorang menjadi imam (ikutan)
sedangkan yang lainnya mengikutinya atau menjadi makmumnya (Pemb. Perguruan Tinggi
Agama Islam, 1983), sedangkan Sulaiman Rasyid (1992) berpendapat bahwa apabila
dua orang atau lebih shalat bersamasama dan salah seorang di antara mereka
mengikuti yang lain dinamakan shalat berjamaah.
Shalat jamaah adalah shalat sunnah muakkad
(sunat yang ditekankan) dalam shalat fardzu, jamaah ini dapat dilaksanakan
walau hanya oleh 2 orang di mana seorang bertindak sebagai imam dan yang lain
menjadi makmum (Shabir, 1978). Bahroisy (1981) dalam bukunya “Pedoman Fiqh
Islam” mengatakan bahwa shalat jamaah yaitu shalat bersama-sama yang ganjarannya
lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak 27 derajat. Shalat tersebut
terdiri dari imam (di depan) dan makmum di belakangnya, dengan niat berjamaah.
Seluruh kaum muslimin telah sepakat bahwa
shalat berjamaah itu termasuk salah satu syiar agama Islam. Shalat berjamaah
telah dikerjakan oleh Rasul SAW. Secara dan diikuti oleh para khalifah sesudahnya.
Hanya saja para ulama berselisih pendapat dalam hal apakah hukumnya wajib atau
sunnah mustahabbah (sunnah yang dianjurkan).
Menurut M. Rifa’i dan kawan-kawan (1978) shalat berjamaah
adalah sunnah muakkad, dalam pelaksaannya makmum berniat berjamaah, sedangkan
imam tidak wajib berniat jamaah (kecuali Jum’at). Sedangkan Muhajir (1988:64)
mengatakan hukum mengerjakan shalat berjamaah itu sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan)
dan wajib atas makmum berniat menjadi makmum (mengikuti imam), sedangkan bagi
imam tidak harus berniat menjadi imam (hanya sunnah saja).
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 4: “Dan apabila
kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan
shalat bersamasama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(shalat) besertamu dan menyandang senjata”.
Menurut Imam Hambali shalat berjamaah itu hukumnya wajib
atas setiap individu yang mampu melaksanakannya, tapi kalau ditinggalkannya dan
ia shalat sendirian maka berdosa tapi shalatnya sah. Sedangkan Imamiyah,
Hanafi, Maliki, Syafi’i berpendapat bahwa melakukan shalat berjamaah hukumnya
tidak wajib baik fardzu ‘ain ataupun fardzu kifayah, tapi hanya disunnahkan
dengan sunnah muakkad. (Mughniyah, 1991).
Tags
Shalat