Secara umum pengertian Reksa dana adalah
wadah dan pola pengelolaan dana bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi
dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli
unit penyertaan Reksa dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi
(MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang
ataupun efek atau sekuriti lainnya.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun
1995, Pasal 1 ayat 27, Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Reksa dana dapat terdiri dari berbagai
macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari
instrumen-instrumen di atas.
Sedangkan definisi reksa dana menurut
(Sawidji Widoatmodjo, 2009) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh manajer
investasi, kemudian dijual kepada investor. Di mana hasil penjualan tersebut
digunakan untuk membuat portofolio efek agar risiko investasi menurun, namun
dengan keuntungan yang relatif besar.
Reksa dana berasal dari kata “Reksa” yang
berarti jaga atau pelihara dan kata “Dana” berarti uang. Sehingga Reksa dana
pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksa dana yang
dalam bahasa asalnya disebut mutual fund adalah salah satu investasi dimana
investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana
untuk diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi seperti saham, obligasi,
ataupun melalui tabungan atau sertifikat deposito di bank-bank. Dengan demikian
reksa dana adalah diversifikasi dalam portofolio yang dikelola oleh manajer
investasi di perusahaan reksa dana (Sitompul, 2002).
Secara umum pengertian reksa dana adalah
suatu kumpulan dana dari masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor untuk
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dan diinvestasikan pada berbagai jenis
portofolio investasi efek atau produk keuangan lainnya.
Mengenal
reksa dana dapat dilakukan dengan memahami tiga unsur penting yang saling
terkait satu sama lain, di antaranya:
- Kumpulan dana masyarakat. Melakukan pengumpulan dana dari para pemodal yang ada, baik dari pemodal yang memiliki dana minim maupun dana besar. Dengan cara ini maka pemodal yang memiliki dana minim dapat ikut serta untuk berinvestasi dalam bentuk efek secara tidak langsung.
- Investasi dana dalam bentuk portofolio efek. Dana yang sudah terkumpul dari pemodal yang ada kemudian di investasikan ke dalam bentuk portofolio efek. Portofolio Efek adalah kumpulan atau kombinasi dari surat – surat berharga yang ada. Adapun surat berharga tersebut terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
- Dikelola oleh Manajer Investasi. Portofolio efek tersebut kemudian dikelola oleh pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau pemodal berdasarkan peraturan perundang – undangan yakni Manajer Investasi (MI). Manajer Investasi dapat beroperasi setelah mendapatkan ijin dari Bapepam.