Pengertian Perusahaan Pembiayaan diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan,
dalam pasal 1 huruf ( b) dikatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan
usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan merupakan badan usaha yang
menjalankan kegiatan di bidang perekonomian (keuangan, industri, dan
perdagangan), yang dilakukan secara terus menerus atau teratur (regelmatig )
terang-terangan ( openlijk ) , dan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/
atau laba.
Dalam Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Perusahaan
Pembiayaan merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga
pembiayaan. Selain Perusahaan Pembiayaan, bank dan lembaga keuangan bukan bank
juga meruapakan badan hukum yang melaksanakan aktivitas dari lembaga pembiayaan
yaitu:
- Sewa Guna Usaha
- Modal Ventura
- Perdagangan Surat Berharga
- Anjak Piutang
- Usaha Kartu Kredit
- Pembiayaan Konsumen
Tags
Akuntansi