Ada beberapa pengertian perjanjian jual beli.
Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang-undang
telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus
terhadap perjanjian ini. Pengaturan perjanjian bernama dapat diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Perjanjian jual beli diatur dalam pasal
1457-1540 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat
pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang / benda, dan pihak lain yang bertindak
sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.
Dari
pengertian yang diberikan pasal 1457 diatas, persetujuan jual beli sekaligus membebankan
dua kewajiban yaitu:
- Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
- Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
Menurut Salim H.S., S.H.,M.S., Perjanjian
jual beli adalah Suatu Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak
pembeli. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan
objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban
untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.
Unsur
yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah:
- Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
- Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah
barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat
tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual
beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan
barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam
pasal 1458 yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah
pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga,
meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar ”.
Apabila terjadi kesepakatan mengenai harga
dan barang namun ada hal lain yang tidak disepakati yang terkait dengan
perjanjian jual beli tersebut, jual beli tetap tidak terjadi karena tidak
terjadi kesepakatan. Akan tetapi, jika para pihak telah menyepakati unsur
esensial dari perjanjian jual beli tersebut, dan para pihak tidak mempersoalkan
hal lainnya, klausul-klausul yang dianggap berlaku dalam perjanjian tersebut
merupakan ketentuan-ketentuan tentang jual beli yang ada dalam
perundang-undangan (BW) atau biasa disebut unsur naturalia.
Walaupun telah terjadi persesuaian antara
kehendak dan pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi milik pembeli,
karena harus diikuti proses penyerahan (levering) benda yang tergantung kepada
jenis bendanya yaitu:
Benda
Bergerak
Penyerahan
benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut.
Piutang
atas nama dan benda tak bertubuh
Penyerahan
akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah
akta otentik atau akta di bawah tangan.
Benda
tidak bergerak
Untuk
benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang
bersangkutan, di Kantor Penyimpan Hipotek.
Tags
Ekonomi