Pengertian pasar valuta asing menurut Mandala
Manurung (2004), adalah “pasar di mana mata uang asing diperjualbelikan”.
Sedangkan menurut Sawaldjo Puspopranoto (2004), pasar valuta asing adalah
“tempat di mana bermacam-macam uang dari berbagai negara dijualbelikan”.
Pasar
uang dan pasar modal di Indonesia kini telah didenominasi oleh mata uang lokal
(Rupiah) dan mata uang asing (valuta asing). Valuta Asing (valas) atau foreign exchange
(forex) ataupun foreign currency itu sendiri memiliki beberapa definisi yang disajikan
oleh beberapa ahli, yaitu:
- Menurut Hamdy Hadi (1997), valuta asing adalah mata uang asing yang difungsikan sebagai alat pembayaran untuk membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan juga mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.
- Menurut Eng, Lees dan Mauer (1998), A foreign currency is Any asset or financial claim denominated in a foreign currency.
- Menurut Jose Rizal Joesoef (2008:4), valuta asing adalah mata uang asing atau alat pembayaran luar negeri
- Menurut Beams, Anthony, Clement dan Lowensohn (2009), A foreign currency is a currency other than the entity’s functional currency.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa valuta asing merupakan pertukaran mata uang suatu negara
terhadap negara lainnya. Dengan adanya perbandingan nilai antara mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lain yang menimbulkan suatu nilai, dapat
disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing). Pasar valas adalah pasar di
mana transaksi valuta asing dilakukan, baik antar negara maupun dalam suatu
negara. Pasar valuta asing terdapat di tiap negara dan dalam prakteknya dapat
dijangkau oleh setiap negara dengan sarana telekomunikasi yang telah ada, dan
karena telah menyangkut banyak negara diseluruh dunia maka transaksi yang
dilakukan hampir tidak pernah berhenti.
Tags
Industri dan Jasa