Terdapat beberapa pengertian manajemen aset. Sesuai
dengan UU Nomor 1 tahun 2004 di atas, aset Negara memiliki makna yang lebih
sempit dari “kekayaan negara” dalam istilah hukum tetapi mengandung makna yang
lebih luas dari “aset tetap” yang biasa digunakan dalam istilah akuntansi
(Hadiyanto, 2009).
Dalam pasal 3 PP Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pengelolaan BMN/D disebutkan (1) pengelolaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan
asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,
akuntabilitas, dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan BMN/D meliputi: perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pengertian pengelolaan atau manajemen aset
dalam ketentuan umum PP yang resmi dikeluarkan secara eksplisit sebetulnya
tidak ada. Namun demikian ada beberapa definisi yang berbeda tentang manajemen
aset yang dapat kita lihat (Arik Haryono, 2007), diantaranya adalah sebagai
berikut:
Pemerintah
South Australia mendefinisikan manajemen aset sebagai “… a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal
of assets to make the most of their service delivery potential, and manage
risks and costs over their entire life”.
Sementara
itu, Departemen Transportasi Amerika Serikat mendefinisikan manajemen aset sebagai:
“…a systematic process of maintaining,
upgrading, and operating physical assets cost effectively.It combines
engineering principles with sound business practices and economic theory, and
it provides tools to facilitate a more organized, logical approach to decision
making.Thus, asset management provides a framework for handling both short and
longrange planning”.
Sementara
itu, Asosiasi Transportasi Kanada mendefinisikan manajemen aset sebagai “…a comprehensive business strategy employing
people, information and technology to effectively and efficiently allocate
available funds amongst valued and competing asset needs.”
Definisi
lain dari manajemen aset menurut Danylo, N.H. and A. Lemer adalah “… a methodology to efficiently and
equitably allocate resources amongst valid and competing goals and objectives.”
Kaganova
dan McKellar mendefinisikan manajemen aset sebagai: ”Property asset management can be defined as the process of decision
making and implementation relating to the acquisition, use, and disposal of
real property”
Walaupun manajemen aset dapat dipresentasikan
sesuai dengan jenis aset atau konsentrasi kegiatannya tetapi beberapa ahli
tidak ingin membuat definisi manajemen aset secara spesifik dengan menyatakan
tidak ada definisi yang pasti mengenai manajemen aset (working definition).
Meskipun demikian, dari beragam pengertian
manajemen aset tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen aset mencakup proses
mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan (disposal) serta monitoring
terhadap aset-aset tersebut selama umur penggunaannya oleh suatu organisasi
atau Kementerian Negara/Lembaga (K/L).