Ada beberapa pengertian leasing. Berdasarkan
KEPMENKEU No. 1169/ 1991 tentang kegiatan usaha leasing, yang dimaksud leasing
atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dan hak opsi (finance lease) atau hak guna
usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasing selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Pasal 1 huruf a KEPMENKEU
Nomor 1169 / 1991).
Berdasarkan pada Pasal 1 surat keputusan
bersama Tiga Menteri; Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri
Perindustrian No KEP.122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No. 30/Kpb/1974
tanggal 7 Februari 1974, menyebutkan bahwa leasing itu adalah: “Setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara
berkala disertai dengan Hak Plih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk memberi
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama“.
Equipment Leasing Association di London yang
merupakan Asosiasi perusahaan-perusahaan leasing di Inggris memberikan definisi
sebagai berikut:
”Leasing
adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa suatu jenis barang
modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak kepemilikan atas barang
modal tersebut ada pada lessor sedangkan lesse hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam suatu
jangka waktu tertentu”.
Didalam perjanjian leasing pada dasarnya ada
tiga pihak yaitu Lessor (perusahaan leasing), Lesse (perusahaan/nasabah) dan supplier
(penjual barang). Selanjutnya didefinisikan oleh Frank Tiara Supit sebagai:
“Company financing in the form of providding Capital Goods wish the user making
periodical payments. User would have options to buy the Capital Goods or to prolog
the leasing period of the remainding value”.
Dapat diartikan bahwa leasing adalah: “Pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal dengan pembayaran secara
berkala oleh perusahaan yang menggunakan barangbarang modal tersebut dan dapat
dinilai atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa”.
Selanjutnya menurut keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor.1169/KMK 01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing),
yang dimaksud dengan leasing adalah: “Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik dengan cara sewa guna usaha dengan Hak Opsi
(Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease) untuk
dipergunakan Lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara
berkala.
Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB
13) leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan
untuk jangka waktu tertentu.
Tags
Akuntansi