Ada beberapa pengertian hotel menurut para
ahli. Secara umum, kata Hotel dulunya berasal dari kata HOSPITIUM (bahasa Latin),artinya
ruang tamu. Dalam jangka waktu lama kata hospitium mengalami proses perubahan
pengertian dan untuk membedakan antara Guest House dengan Mansion House (rumahbesar)
yang berkembang pada saat itu, maka rumah-rumah besar disebut dengan HOSTEL. Rumah-rumah
besar atau hostel ini disewakan kepada masyarakat umum untuk menginap dan
beristirahat sementara waktu, yang selama menginap para penginap dikoordinir
oleh seorang host, dan semua tamu-tamu yang (selama) menginap harus tunduk
kepada peraturan yang dibuat atau ditentukan oleh host (HOST HOTEL).
Sesuai dengan perkembangan kata hostel lambat
laun mengalami perubahan. Huruf “S” pada kata hostel tersebut menghilang atau
dihilangkan orang, sehingga kemudian kata hostel berubah menjadi HOTEL seperti
apa yang kita kenal sekarang. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hotel
adalah bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan
tempat makan orang yang sedang di perjalanan, bentuk akomodasi yang dikelola
secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan,
penginapan, makan dan minum.
Seperti pengertian hotel menurut Surat
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No: KM 37/PW 340/MPPT-86,
tanggal 7 Juni 1986, seperti yang tercantum didalam buku Istilah-Istilah Dunia
Pariwisata diberikan batasan mengenai hotel sebagai berikut :
“Hotel adalah sebagai suatu jenis akomodasi
yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa
penginapan, makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola
secara komersial.”
Sedangkan pengertian hotel menurut Surat
Keputusan Menteri Perhubungan No: PM 10/PW-301/Phb 77, tanggal 12 Desember 1977
memberikan batasan mengenai hotel sebagai berikut :
“Hotel adalah suatu bentuk
akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk
memperoleh pelayanan penginapan berikut makan dan minum.”
Pengertian
hotel dapat disimpulkan dari beberapa definisi hotel, yaitu sebagai berikut:
- Salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian untuk jaga pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Keputusan Menteri Parpostel no Km 94/HK103/MPPT 1987).
- Bangunan yang dikelola secara komersil dengan memberikan fasilitas penginapan untuk masyarakat umum dengan fasilitas: Jasa penginapan, Pelayanan makanan dan minuman , Pelayanan barang bawaan, Pencucian pakaian, Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada di dalamnya (Endar Sri, 1996).
- Sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran (Lawson, 1976).