Ada beberapa pengertian corporate governance.
Organization Economic Cooperation and Development (OECD) berpendapat bahwa
corporate governance adalah struktur hubungan serta kaitannya dengan tanggung
jawab di antara pihak-pihak terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota
dewan direksi dan komisaris termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong
terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan
utama perusahaan.
Corporate Governance merupakan proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta
urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas
perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Malaysian
Finance Committee on Corporate Governance February 1999).
Monks (2003) memberikan pengertian corporate
governance sebagai suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang
dapat menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Sedangkan menurut The
Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Corporate governance
adalah proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan
tujuan utama untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.
Corporate Governance adalah seperangkat
peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak
kreditur, pemerintah. karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan
kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (Forum for
Corporate Governance in Indonesia / FCGI).
Sementara itu Cadbury Committee dari Inggris
seperti yang dikutip oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI,
2001) mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat aturan yang
merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah,
karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun
eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka, atau sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Paling tidak ada dua hal yang ditekankan
dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi
dengan benar dan tepat pada waktunya serta adanya kewajiban bagi perusahaan
untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu,
transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan
stakeholder.
Tags
Ekonomi