Pengertian
barang milik daerah adalah segala bentuk barang yang dimiliki, dikelolah oleh
pemerintah daerah. Menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah
(BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah antara lain:
- Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
- Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
- Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang
milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari:
- Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/Lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yan status barangnya dipisahkan.
Barang
milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaanya berada
pada Perusahaan Daerah atau Badan Milik Daerah lainnya yang anggarannya
dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan Usaha milik Daerah
lainnya.
Barang
Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang berwujud. Aset
pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dann/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipeliara karena alasan sejarah dan budaya.
Barag
Milik Daerah termasuk dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lancar adalah aset
yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk
dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, berupa persediaan.
Sedangkan aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum, meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedun
dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan jaringan; Aset Tetap Lainnya; serta konstruksi
dalam Pengerjaan.
Dari
uraian diatas, yang dimaksud aset daerah adalah aset lancar, aset tetap dan
aset lainnya, sedngkan yang dimaksud dengan barang daerah adalah Persediaan
(bagian dari aset lancar) ditambah seluruh aset tetap yang ada di neraca
daerah.