Ada beberapa pengertian Aset Tidak Berwujud (ATB).
Aset Tidak Berwujud (ATB) merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi
dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering
dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi
penelitian dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari
luar entitas. Walaupun telah banyak Aset Tidak Berwujud (ATB) yang
diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai
tentang akuntansi dan pelaporan Aset Tidak
Berwujud (ATB) ini. Pengertian, kriteria, dan jenis-jenis ATB harus benar-benar
dipahami agar aset ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan
transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya
untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan,
memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan,
teknologi, rancangan dan implementasi
suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berupaya untuk terus
melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas
dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yang sebagian besar
anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil
yang diperoleh dari kegiatan dimaksud merupakan Aset Tidak Berwujud (ATB).
Secara umum, Aset Tidak Berwujud (ATB)
didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak
mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas
atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya
pasti atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk
fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan
keberadaan aset; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset
pemerintah apabila pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan
dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai salah satu unsur dari aset, Aset Tidak
Berwujud (ATB) juga harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu untuk dapat
dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada saat potensi manfaat
ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang
dapat diukur dengan andal”. Pengertian mengenai potensi manfaat ekonomi masa
depan sering kali menimbulkan keraguan dari kementerian/lembaga/pemerintah
daerah untuk menetapkan apakah suatu kegiatan mempunyai potensi manfaat ekonomi
masa depan atau tidak.
Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa
depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tersebut untuk memberikan
sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional
pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”.
Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements
menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang
produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional pemerintah. Mungkin
pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau
berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya
akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Potensi
manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam
pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
- Digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
- Dipertukarkan dengan aset lain;
- Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah;
Dengan memperhatikan pengertian aset dan Aset
Tidak Berwujud (ATB) diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam
menentukan suatu aset tetap harus memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan
sebagai Aset Tidak Berwujud (ATB). Apabila hasil penilaian atas kriteria
tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak memenuhi pengertian Aset Tidak
Berwujud (ATB), maka pengeluaran biaya yang terjadi untuk memperoleh atau
mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui sebagai Aset Tidak
Berwujud (ATB) dan seluruh biaya yang terjadi langsung dibebankan sebagai biaya
pada tahun terjadinya pengeluaran.
Tags
Ekonomi