Terdapat dua pihak yang terlibat langsung
dalam pengelolaan reksa dana (Pratomo dan Nugraha, 2009). Pertama adalah
Manajer Investasi. Manajer Investasi merupakan pihak yang berperan penting
dalam kegiatan investasi reksa dana. Manajer Investasi yang dimaksud adalah
sebuah perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek milik
investor.
Manajer Investasi harus memiiliki ijin dari
Bapepam dengan memenuhi syarat-syarat yang diajukan. Salah satunya adalah
paling tidak ada seorang direksi dan seorang staf perusahaan yang telah
mendapat ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang baru diperoleh
setelah calon Wakil Manajer Investai tersebut mengikuti ujian yang diadakan
oleh Asosiasi Standar Profesi Pasar Modal.
Pengelola reksa dana berikutnya adalah Bank
Kustodian. Bank Kustodian merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Bank
Umum sebagai tempat penyimpanan kekayaan serta administrator reksa dana, yang
meliputi penyelesaian transaksi dengan broker atau bank, registrasi dan
pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam
(Pratomo dan Nugraha, 2009:53) dan tidak diperbolehkan terafiliasi dengan
manajer investasi,artinya tidak boleh ada hubungan istimewa antara Bank
Kustodian dengan Manajer Investasi seperti yang dimaksud dalam pasal 25 ayat
(2) Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995.