Penerapan good corporate governance di
Indonesia belum menghasilkan values maksimal. Berdasarkan hasil survey Bank
Dunia tahun 2007, dari total 175 negara yang di survei, Indonesia berada pada
urutan 135. Dan pada tahun tersebut, peringkat penerapan Good Corporate Governance
(GCG) di Indonesia pun berada pada peringkat terendah bila dibandingkan dengan
beberapa negara di ASEAN.
Angka CGPI Indonesia diantara Negara-negara
ASEAN GCG telah dipraktekkan di luar negeri dalam waktu yang cukup lama,
khususnya di Amerika dan Eropa. Di Indonesia, GCG masih menjadi isu yang
relatif baru dan diperdebatkan sejak krisis ekonomi (Kusumawati, 2007, dalam
Kawedar, W., Handayani, S. dan Safitri, A., 2009). Penerapan GCG di Indonesia
dapat dinilai masih lemah. Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak
menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF)
yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan
perusahaan (corporate governance) di Indonesia. Pada bulan Agustus 1999,
Pemerintah melalui Kep-10/M.EKUIN/08/1999 membentuk suatu lembaga yaitu Komite
nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komite ini bertugas merumuskan &
menyusun rekomendasi kebijakan nasional tentang GCG, antara lain meliputi Code
for GCG.
Kemudian pada tahun 2000, Bapepam menerbitkan
Surat Edaran Bapepam No. SE-03/PM/2000 tentang Komite Audit; menerbitkan Peraturan
Pencatatan Bursa Efek Jakarta Nomor I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek
Bersifat Ekuitas di Bursa pada tanggal 1 juli 2000; dan beberapa peraturan
lainnya, serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
perusahaan publik.
Sementara itu, di sektor swasta juga tumbuh
inisiatif untuk membantu upaya mensosialisasikan GCG yang ditandai dengan terbentuknya
beberapa Non Governance Organization (NGO), seperti Forum For Corporate
Governance in Indonesia (FCGI), The Indonesian Institute for Corporate
Governance (IICG), Corporate Leadership Development in Indonesia (CLDI),
Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesian Institute of
Independent Commissioners, Kadin (CG task force).
Adalah FCGI (Forum for Corporate Governance
in Indonesia), yang saat ini merupakan institusi yang aktif dan representative.
Organisasi ini didirikan tahun 2000 & diprakarsai oleh lima asosiasi bisnis
& profesi terkemuka di Indonesia, yaitu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI),
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Indonesian
Financial Executives Association (IFEA), Indonesian Netherlands Association
(INA), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). FCGI bertujuan meningkatkan
kesadaran dan mensosialisasikan prinsip & aturan GCG pada komunitas bisnis Indonesia
dan masyarakat umum yang mengacu pada International Best Practices sehingga
komunitas bisnis di Indonesia dapat melaksanakan aturan yang sesuai dengan
standar GCG di tingkat internasional.
Tags
Ekonomi