Penatausahaan barang milik daerah merupakan
tugas utama dari pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan penatausaan dalam
Permendagri no. 17 tahun 2007 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam penatausahaan barang milik daerah dilakukan 3
(tiga) kegiatan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
Pembukuan
Menurut penjelasan Permendagri No.1 tahun
2008 disimpulkan bahwa yang dimaksud denan pembukuan adalah proses pencatatan
barang milik daerah kedalam daftar barang pengguna dan kedalam kartu inventaris
barang serta dalam daftar barang milk daerah. Pengguna/kuasa pengguna barang
wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar
Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
Pengguna/kuasa
pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan harus sesuai denga
format:
- Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
- Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin,
- Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan,
- Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
- Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya,
- Kartu Inventaris Barang (KIB) F Kostruksi dalam Pengerjaan,
- Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Inventarisasi
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi
dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir
mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dkuasai oleh pemerintah daerah.
Untuk dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi aset daerah secara
objektif dan dapat diandalkan, pemerintah daerah perlu memanfaatkan profesi
auditor atau jasa penilai yang independent.
Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku
Inventaris yang menunjukkan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Buku inventaris tersebut memuat data
meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal
barang, keadaan barang, dan sebaganya.
Adanya
buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan
peran yang sangat penting dalam rangka:
- Pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap barang;
- Usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;
- Menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.
Barang inventaris adalah seluruh barang yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan
dicatat serta didaftar dalam Buku Inventaris.
Agar
Buku Inventaris dimaksud dapat digunakan sesuai fungsi dan perannya, maka
pelaksanaannya harus tertib, teratur dan berkelanjutan, berdasarkan data yang
benar, lengkap dan akurat sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dalam:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- Pengadaan;
- Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
- Penggunaan;
- Penatausahaan;
- Pemanfaatan;
- Pengamanan dan pemeliharaan;
- Penilaian;
- Penghapusan;
- Pemindahtanganan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
- Pembiayaan; dan
- Tuntutan ganti rugi.
Pelaporan
Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007
disebutkan bahwa pelaporan barang milk daerah yang dilakukan Kuasa pengguna
barang disampaikan setiap semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada
pengguna. Yang dimaksud dengan pelaporan adalah peroses penyusunan laporan
barang setiap semester dan setiap tahun setelah dilakukan inventarisasi dan
pencatatan. Pengguna menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan,
dan 5 (lima) tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Sementara Pembantu
Pengelola menghimpun seluruh laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5
(lima) tahunan dari masing-masing SKPD, jumlah maupun nilai serta dibuat rekapitulasinnya.
Rekapitulasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan neraca daerah.
Hasil sensus barang daerah dari masing-masing
pengguna/kuasa pengguna, direkap ke dalam buku inventaris dan disampaikan
kepada pengelola, selanjutnya pembantu pengelola merekap buku inventaris
tersebu menjadi buku induk inventaris. Buku induk inventaris merupakan saldo awal
pada daftar mutasi barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun
berikutnya pengguna/kuasa pengguna dan pengelola hanya membuat Daftar Mutasi
Barang (bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitlasi barang milik
daerah.
Mutasi
barang bertambah dan atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap semester,
dicatat secara tertib pada:
- Laporan Mutasi Barang; dan
- Daftar Mutasi Barang