Terdapat
beberapa pihak yang menjadi pelaku pasar modal. Pihak-pihak yang terkait dalam
kegiatan pasar modal Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal
No.8 Tahun 1995, yaitu sebagai berikut:
Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam
merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas, pertama mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga saham (efek) dapat ditawarkan
dan diperdagangkan secara teratur, wajar dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat umum. Kedua, melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang yang terkait
dalam pasar modal. Ketiga, memberi pendapat kepada menteri keuangan mengenai
pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.
Pelaksana
Bursa
Bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Perusahaan
yang Go Publik (Emiten)
Adalah
pihak yang melakukan emisi atau yang telah melakukan penawaran umum surat
berharga. Pihak ini membutuhkan dana guna membelanjai operasi maupun rencana
investasi.
Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk beberapa kegiatan
sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau
penasehat investasi.
Lembaga
Kliring dan Penyelesaian Penyimpanan
Adalah
suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang
terjadi di bursa efek, serta penyimpanan efek serta penitipan harta untuk pihak
lain .
Reksa
Dana
Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Jadi perusahaan reksa dana adalah pihak yang kegiatan utamanya
adalah melakukan investasi, investasi kembali (reinvesment) atau perdagangan
efek.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga
penunjang pasar modal meliputi tempat penitipan harta, biro administrasi efek,
wali amanat, atau penanggung yang menyediakan jasanya. Tempat penitipan harta
adalah pihak yang menyelenggarkan penyimpanan harta dalam penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut. Biro administrasi efek adalah pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa pembukuan,
transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi
sertifikasi atau laporan tahunan emiten. Wali amanat adalah pihak yang
dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sertifikat kredit. Penanggung (guarantor) adalah pihak yang menanggung kembali
jumlah pokok atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten
cidera janji.
Profesi
Penunjang Pasar Modal
Terdiri
dari akuntan, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan konsultan hukum.
Akuntan adalah pihak yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan
pemeriksaan akuntan (auditing). Fungsi akuntan adalah memberi pendapat atas
kewajaran laporan keuangan emiten atau calon emiten. Notaris, adalah pejabat
yang berwenang membuat akta otentik. Peran notaris adalah membuat perjanjian,
penyusunan anggaran dasar dan perubahannya, perubahan pemilik modal dan
lain-lain. Penilai (appraisal) adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani
laporan penilai. Laporan penilai mencakup pendapat atas aktiva, yang disusun
berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai. Konsultan hukum adalah ahli
hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau
emiten. Fungsi utama konsultan hukum adalah melindungi pemodal atau calon
pemodal dari segi hukum. Tugasnya antara lain meneliti akta pendirian, izin
usaha dan lain-lain.
Pemodal
(investor)
Adalah
pihak perorangan maupun lembaga yang menanamkan modalnya dalam efek-efek yang
diperdagangkan di pasar modal.
Tags
Industri dan Jasa