Narkoba dalam pandangan islam. Manusia modern sering kali tidak menyadari
bahwa pada dasarnya setiap diri manusia perlu pemenuhan kebutuhan dasar
spiritual/kerohanian agama. Mereka setelah mengalami kekosongan spiritual .
Bagi umat Islam agar tidak terombang-ambing Tuhan telah memberikan pesan yang telah
ditulis dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur'an.
Permasalahan narkoba sangat erat kaitannya
dengan iman seseorang, karena itu peranan Islam memegang peranan penting dalam permasalahan
penyalahgunaan narkoba di tanah air kita. Firman Tuhan dalam Al-Qur'an surah
Al-Hadiid 20
Artinya: Ketahuilah
bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sesuatu yang
melalaikan perhiasan dan bermegah-megahan dan ada kesombongan, berlomba-lomba kekayaan
dan keturunan. Dapat diumpamakan hujan, tanam-tanaman yang ditumbuhkannya
mrnakjubkan para petani, kemudian luluh menjadi kering. Tetapi di akhirat da
siksaan yang dahsyat dan ada pula pengampunan
dari Allah, ada keridhaan-Nya. Kesenangan di dunia adalah kesenangan tipuan.(Q.S.
Al-Hadiid ayat 20)
Dari ayat diatas diketahui bahwa dunia ini
tidak lebih dari segala tipuan dan permainan di dunia menghadirkan kesenangan
yang bersifat semu dan di akhirat nantilah kehidupan yang nyata dan kekal. 1
Pada Zaman Rasulullah, bahan minuman
memabukkan yang dikonsumsi masyarakat jahiliyah adalah khomer, yakni dibuat
dari peragian biji-bijian atau buah-buahan yang mengubah saripatinya menjadi alcohol.
Minuaman ini yang dapat merubah, mengeruhkan, merusak dan mengacaukan akal.
Menurut pengertian agama bahwa setiap yang
memabukkan adalah haram hukumnya, tidak menjadi soal tentang nama dan bahan dasarnya.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
Artinya: ”Dari
ibnu Abas r.a. Dari Nabi saw, bersabda:”setiap menutup akal itu khamer, dan
setiap yang memabukkan itu haram. (HR. Abu Daud)
Berdasarkan hadist diatas bahwa semua jenis
minuman, serbuk, obat-obatan, dsb, apabila di konsumsi mengakibatkan mabuk
termasuk narkoba. Menurut syariat Islam adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi
karena madorot yang ditimbulkannya.
Sejalan dengan berkembangnya zaman sesuatu
yang memabukkan sampai saat ini sudah berkembang begitu cepat dan banyak pula
macam serta jenis zat yang memabukkan atau yang lebih dikenal dengan narkoba.
Pada masa Rasulullah belum dikenal tentang
narkotika, namun Rasulullah mensinyalir bahwa pada suatu waktu-waktu ada yang memabukkan
dengan berbagai nama.
Hadist
Rasulullah SAW
Artinya: ”Dari
Abu Malik Al Asya’ri, bahwa ia mendengar Nabi Saw.Berasabda:”Sesungguhnya bakal
ada sekelompok manusia dari umatku yang minum khamer, dan mereka memakainya
dengan nama lain” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Pada masa Ibnu Taimiyyah sesuatu yang
memabukkan adalah ganja, menurutnya ganja adalah, kotor dan haram dikonsumsi,
baik memabukkan atau tidak. Sehingga sesuatu yang dibuat dari padanya baik minuman
maupun makanan haram dikonsumsi, dengan kesepakatan kaum muslimin. Dengan
kesepakatan para ahli Fiqh menetapkan hukuman haq(bagi yang mengkonsumsi)
sebagaimana khamer. 2
Referensi:
1
Dadang Hawari, Al-qur'an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Dana Bhakti Prima
Yasa, Yogyakarta, 1996, hlm. 157
2
Hamidy Mu'amal, Nurul Athor Jilid 6, Bina Ilmu, Surabaya, 1986, hlm. 507
Tags
Narkoba