Narkoba dalam Pandangan Islam


Narkoba dalam pandangan islam. Manusia modern sering kali tidak menyadari bahwa pada dasarnya setiap diri manusia perlu pemenuhan kebutuhan dasar spiritual/kerohanian agama. Mereka setelah mengalami kekosongan spiritual . Bagi umat Islam agar tidak terombang-ambing Tuhan telah memberikan pesan yang telah ditulis dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur'an.
Permasalahan narkoba sangat erat kaitannya dengan iman seseorang, karena itu peranan Islam memegang peranan penting dalam permasalahan penyalahgunaan narkoba di tanah air kita. Firman Tuhan dalam Al-Qur'an surah Al-Hadiid 20
Artinya: Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan perhiasan dan bermegah-megahan dan ada kesombongan, berlomba-lomba kekayaan dan keturunan. Dapat diumpamakan hujan, tanam-tanaman yang ditumbuhkannya mrnakjubkan para petani, kemudian luluh menjadi kering. Tetapi di akhirat da siksaan yang dahsyat dan ada pula pengampunan  dari Allah, ada keridhaan-Nya. Kesenangan di dunia adalah kesenangan tipuan.(Q.S. Al-Hadiid ayat 20) 
Dari ayat diatas diketahui bahwa dunia ini tidak lebih dari segala tipuan dan permainan di dunia menghadirkan kesenangan yang bersifat semu dan di akhirat nantilah kehidupan yang nyata dan kekal. 1
Pada Zaman Rasulullah, bahan minuman memabukkan yang dikonsumsi masyarakat jahiliyah adalah khomer, yakni dibuat dari peragian biji-bijian atau buah-buahan yang mengubah saripatinya menjadi alcohol. Minuaman ini yang dapat merubah, mengeruhkan, merusak dan mengacaukan akal.
Menurut pengertian agama bahwa setiap yang memabukkan adalah haram hukumnya, tidak menjadi soal tentang nama dan bahan dasarnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
Artinya: ”Dari ibnu Abas r.a. Dari Nabi saw, bersabda:”setiap menutup akal itu khamer, dan setiap yang memabukkan itu haram. (HR. Abu Daud)
Berdasarkan hadist diatas bahwa semua jenis minuman, serbuk, obat-obatan, dsb, apabila di konsumsi mengakibatkan mabuk termasuk narkoba. Menurut syariat Islam adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi karena madorot yang ditimbulkannya.
Sejalan dengan berkembangnya zaman sesuatu yang memabukkan sampai saat ini sudah berkembang begitu cepat dan banyak pula macam serta jenis zat yang memabukkan atau yang lebih dikenal dengan narkoba.
Pada masa Rasulullah belum dikenal tentang narkotika, namun Rasulullah mensinyalir bahwa pada suatu waktu-waktu ada yang memabukkan dengan berbagai nama.
Hadist Rasulullah SAW
Artinya: ”Dari Abu Malik Al Asya’ri, bahwa ia mendengar Nabi Saw.Berasabda:”Sesungguhnya bakal ada sekelompok manusia dari umatku yang minum khamer, dan mereka memakainya dengan nama lain” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Pada masa Ibnu Taimiyyah sesuatu yang memabukkan adalah ganja, menurutnya ganja adalah, kotor dan haram dikonsumsi, baik memabukkan atau tidak. Sehingga sesuatu yang dibuat dari padanya baik minuman maupun makanan haram dikonsumsi, dengan kesepakatan kaum muslimin. Dengan kesepakatan para ahli Fiqh menetapkan hukuman haq(bagi yang mengkonsumsi) sebagaimana khamer. 2
Referensi:
1 Dadang Hawari, Al-qur'an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996, hlm. 157

2 Hamidy Mu'amal, Nurul Athor Jilid 6, Bina Ilmu, Surabaya, 1986, hlm. 507

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال