Ada beberapa mekanisme perdagangan pasar
modal. Pada dasarnya, kegiatan perdagangan efek tidak bebedar dengan kegiatan
pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual. Dipasar modal,
pihak-pihak yang terlibat tersebut dikenal dengan istilah emiten dan investor.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal pasal 1 angka 6:
”Istilah
emiten mengacu kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual bebagai
sahamnya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum (pasar perdana).
Saham yang telah dijual kepada investor tersebut akan diperjualbelikan kembali
antara investor melalui bursa efek (pasar sekunder)”.
Berdasarkan pernyataan UUPM tersebut,
perdagangan saham dipasar modal dilakukan melalui dua jenis pasar yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder. Lebih spesifik mengenai pasar perdana dan pasar
sekunder.
Menurut Dahlan Siaman dalam bukunya “Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya” mengdefinisikan: “Pasar perdana adalah penawaran efek
secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui bursa efek. Pemasaran
efek dilakukan berdasarkan perjanjian emisi efek. Harga efek yang ditawarkan
dipasr perdana tidak berpluktuasi. Setelah selesai masa penawaran dipasar
perdana efek tersebut akan diperdagangkan secara terus menerus dan harganya
juga akan berfluktuasi. Transaksi jual beli efek di bursa efek tersebut pasar
sekunder” (2002).
Di bawah ini di uraikan lebih rinci mengenai
mekanisme perdagangan efek dipasar perdana dan pasar sekunder
Pasar Perdana
Bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran
publik di Indonesia, pada dasarnya dilakukan melalui dua prosedur. Pertama
perusahaan (emiten) tersebut dengan bantuan professional dan lemabaga pendukung
pasar modal akan menyiapkan berbagai dokumentasi serta persyaratan yang
diperluka untuk go publik. Salah satu professional pendukung pasar modal yang
memegang peranan penting adalah Underwriter. Underwriter atau pinjaman emisi
membantu perusahaan dalam proses go publik, mulai dari menentukan harga perdana
hingga memasarkan efek yang ditawarkan kepada calon investor. Professional dan
lemga-lembaga lain yang terkait dengan penawaran publik antara lain adalah
akunatan publik, notaris, konsultan hukum, dan guarantor. Setelah semua dokumen
lengkap, maka emiten akan menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada badan
pengawas pasar modal (BAPEPAM). Laporan registrasi antara lain berisikan
informasi keuangan dan informasi lainnya mengenai emiten, beserta prosfektus
yang memberikan informasi mengenai penawaran publik kepada calon pembeli.
BAPEPAM
akan memepelajari dokumen yang diserahkan dan akan mengevaluasi aplikasi dari
tiga aspek:
- Kelengkapan dokumen
- Kejelasan dan kecukupan informasi
- Pengiungkapan aspek manajemen, keuangan, akuntansi, dan legal
Setelah dokumentasi diangagap layak maka
pernyataan pendaftaran diangagap efektif yang berarti emiten dapat melakukan
penawaran publik. Untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan pemrosesan, jika
dalam waktu 30 hari BAPEPAM belum memberikan tanggapan, maka secara otomatis
pernyataan pendaftaran dianggap berlaku. Setelah itu emiten dengan bantuan
lembaga dan profesional pendukung akan melakukan penawaran publik dipasar
perdana.
Pasar Sekunder
Setelah efek dijual diapsar perdana, maka
suatu mekanisme harus tersedia dimana investor dapat memperdagangkan efek
tersebut. Pasar sekunder dalam hal ini memungkinkan investor untuk
memperdagangkan efek mereka. Jika seorang ingin menjual atau membeli efek,
mereka tidak dapat langsung membeli atau menjual efek langsung dilantai bursa,
melainkan harus melalui anggota bursa yang bertindak sebagai pembeli dan
penjual.
Aktivitas jual dan beli saham dilantai bursa
dilakukan perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil
Perantara Perdagangan Efek(WPPE). Diperusahaan pialang tesebut, calon
investorakan diminta untuk membuka dua macam rekening. Rekening yang satu diperuntukan
bagi efek yang dimiliki(yang dijual atau dibeli) oleh calon investor tersebut.
Sedangkan rekening yang kedua untuk menyimpan uang yang dapat dipakai memebeli
ataupun menerima uang dari hasil penjualan efek. Setelah proses perdagangan
selesai, maka proses penyelesaian transaksi akan dilakukan oleh kedua lembaga
peneyelesaian transaksi yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) dan Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP).