Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah


Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan oleh banyak faktor. Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan kepadanya dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi.
Definisi kualitas menurut Iman Mulyana (2010) adalah “Kualitas diartikan sebagai kesessuaian dengan standar, diukur berbasis kadar ketidaksesuaian, serta dicapai melalui pemeriksaan”.
Berdasarkan pengertian diatas, kualitas merupakan suatu penilaian terhadap output pusat pertanggungjawaban atas suatu hal, baik itu dilihat dari segi yang berwujud seperti barang maupun segi yang tidak berwujud, seperti suatu kegiatan.
Menurut Masmudi (2003) definisi laporan keuangan adalah “Laporan keuangan sektor publik pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik dari pajak, retribusi atau transaksi lainnya”.
Laporan keuangan merupakan suatu pernyataan entitas pelaporan yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Tujuan laporan keuangan sektor publik, berbeda dengan sektor swasta. Laporan keuangan sektor swasta mempunyai tujuan untuk mengukur laba, sedangkan tujuan laporan sektor publik menurut Goverment Accounting Standard Board (2009) adalah sebagai berikut:
  1. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya
  2. Melaporkan hasil operasi
  3. Melaporkan kondisi keuangan
  4. Melaporkan sumberdaya jangka panjang
Secara umum para pengguna laporan keuangan sektor publik memerlukan informasi yang dapat membantunya untuk membuat keputusan-keputusan ekonomi, sosial dan politik dan mengadakan evaluasi atas penggunaan sumbersumber oleh pemerintah. Pengguna laporan keuangan juga perhatian terhadap rencana-rencana serta hasil dari pelaksanaan rencana-rencana tersebut, termasuk kinerja pemerintah dan kondisi keuangannya.
Para pengguna laporan keuangan menginginkan laporan keuangan sektor publik dapat memberikan informasi mengenai:
  1. Pengurusan dan ketaatan
  2. Kondisi keuangan
  3. Kinerja
  4. Dampak ekonomi
Adapun definisi laporan keuangan daerah menurut Baridwan (2000) yaitu “Laporan Keuangan daerah merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan, suatu ringkasan dari transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan”.
Dari kedua pemaparan diatas dapat penulis simpulkan bahwa Laporan Keuangan daerah merupakan suatu ringkasan dari suatu proses pencatatan, suatu ringkasan dari transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan dan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik dari pajak, retribusi atau transaksi lainnya.
Sedangkan Halim menyatakan bahwa “keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku”. Pemerintah daerah selaku pengelola dana publik harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki sistem informasi akuntansi yang handal.
Karakteristik kualitatif laporan keuangan Indra Bastian, Ph.D.M.B.A.,Akt.(20038) dapat dikategorikan sebagi berikut:
  1. kualitas tertinggi; dapat dipahami dan berguna
  2. kualitas primer; relevan (nilai prediksi, nilai umpan balik, tepat waktu), andal (daya uji, netral, tepat saji)
  3. kualitas sekunder; konsisten, komparatif
  4. kendala; materialitas, konservatif, biaya manfaat
Beberapa kualitas penting informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan menurut SAP yaitu dapat dipahami (understandability), relevansi (relevance), keterandalan (reliable) dan dapat diperbandingkan (comparibility).
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh para pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekuan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan daerah disebutkan bahwa entitas pelaporan keuangan daerah adalah Pemerintah Daerah secara keseluruhan.
Alasan dibuatnya laporan keuangan:
Internal
  • Alat pengendalian
  • Evaluasi kinerja manajerial & organisasi
Eksternal
  • Bentuk mekanisme pertanggungjawaban.
  • Dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan sektor publik paling tidak berbentuk:
  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
  2. Laporan Kinerja Keuangan (Laporan Surplus-Defisit/Laporan Laba Rugi)
  3. Laporan Aliran Kas.
  4. Laporan Realisasi Anggaran.
  5. Laporan Perubahan Aktiva/Ekuitas Netto.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال