Kemampuan keuangan daerah adalah salah satu
harapan utama pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud dengan kemampuan keuangan
itu sendiri adalah kemampuan daerah membiayai segala urusan rumah tangganya
baik pemerintahan maupun pembangunan dengan menggunakan pendapatan yang berasal
dari daerah itu sendiri atau PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemandirian daerah
dapat dilihat dari besarnya derajat desentralisasi fiskal suatu daerah, yaitu dengan
menggunakan variabel pokok kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari
rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (seluruh penerimaan daerah yang bersangkutan), sehingga peningkatan
Pendapatan Asli Daerah erat kaitannya dengan kemandirian keuangan suatu daerah.
Menurut Santoso (1995), walaupun PAD tidak
dapat seluruhnya membiayai APBD, tetapi proporsi PAD terhadap total penerimaan tetap
merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah. Hal yang
sama dikatakan Kuncoro (1995) bahwa indikator desentralisasi fiskal adalah rasio
antara PAD dengan total APBD.
Menurut Kuncoro (1995), pembangunan terutama
fisik yang cukup pesat selama orde baru merupakan akibat dari kebijakan fiskal
yang sentralistis, tetapi di sisi lain ketergantungan fiskal antara daerah
terhadap pusat juga semakin besar. Kertergantungan daerah yang tinggi terhadap
pusat mengakibatkan pemerintah pusat memiliki kontrol yang kuat terhadap daerah
dalam berbagai kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan. Hal ini
akan membatasi pemberdayaan masyarakat, prakarsa dan kreatifitas dan peran
serta masyarakat.
Menurut Halim (2002) kemandirian keuangan
daerah dapat dicari dengan rumus Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF), yaitu:
DDFt = (PADt
/ TPDt) x 100%
Penentuan tolok ukur kemampuan keuangan
daerah dilihat dari rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Total
Pendapatan Daerah (TPD) dinilai wajar mengingat sebagian besar sumber
penerimaan di daerah telah dijadikan pajak sentral dan dipungut oleh Pemerintah
Pusat, sehingga kontribusi pajak daerah dan retribusi serta Pendapatan Asli
Daerah lainnya terhadap total penerimaan daerah sangat kecil.