Ada
beberapa jenis-jenis leasing. Pada prinsipnya ada dua macam jenis Leasing yaitu
Leasing yang berbentuk Operating dan Leasing yang berbentuk Finance. Namun
demikian, terdapat juga berbagi bentuk lainnya yang lebih merupakan derifatif
dari kedua bentuk pokok tersebut
Financial Lease (Hak Sewa Guna Usaha
dengan Hak Opsi)
Financial
Lease sering disebut dengan Capital Lease atau Full-Payout Lease. Financial
Lease merupakan suatu corak Leasing yang paling sering digunakan. Dalam jenis
ini, Lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama Lessor, sebagi
pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi Leasing.
Financial
Leasing mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Objek Sewa Guna Usaha (Leasing) dapat berupa barang bergerak dan tidak bergerak, yang berumur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
- Besarnya harga sewa ditambah hak opsi harus menutup harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan oleh Lessor.
- Jumlah sewa yang dibayar secara angsuran per bulan terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan biaya lain dan keuntungan yang diinginkan Lessor.
- Jangka waktu berlakunya kontrak relatif lebih panjang, dan resiko biaya pemeliharaan dan biaya lain (kerusakan, pajak, asuransi) atas barang modal ditanggung oleh Lessee.
- Pada akhir masa kontrak, Lessee diberi hak opsi untuk membeli barang modal sesuai nilai sisa, atau mengembalikannya kepada Lessor, atau perpanjangan masa kontrak dengan pembayaran yang lebih rendah dari sebelumnya.
- Selama jangka waktu kontrak, Lessor tidak boleh secara sepihak mengakhiri kontrak Sewa Guna Usaha (Leasing) atau mengakhiri pemakaian barang modal tersebut.
Operating Lease (Sewa Guna Usaha tanpa
Hak Opsi)
Operating
Lease disebut juga Service Lease. Dalam jenis ini, Lessor membeli barang modal
dan selanjutnya disewagunausahakan kepada Lessee. Berbeda dengan Finance Lease,
jumlah seluruh pembayaran Leasing berkala dalam Operating Lease tidak mencakup
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut
dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena Lessor mengharapkan keuntungan
justru dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan, atau melalui
beberapa kontrak Sewa Guna Usaha lainnya.
Dalam
Leasing jenis ini, dibutuhkan keahlian khusus dari Lessor untuk memelihara dan
memasarkan kembali barang modal yang sudah disewagunausahakan kembali.
Ciri-ciri
dari Operating Lease adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu kontrak relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal. Atas dasar perhitungan tersebut, Lessor dapat memetik keuntungan dari hasil penjualan setelah kontrak berakhir.
- Barang modal yang menjadi objek Operating Lease, biasanya barang yang mudah dijual.
- Jumlah sewa secara berkala (angsuran) yang dibayar oleh Lessee kepada Lessor lebih kecil daripada harga barang ditambah keuntungan yang diharapakan Lessor (non full payout)
- Segala resiko ekonomi (kerusakan, pajak, asuransi, pemeliharaan) atas barang modal ditanggung oleh Lessor.
- Kontrak Operating Lease dapat dibatalkan secara sepihak oleh Lessee dengan mengembalikan barang modal kepada Lessor.
- Setelah kontrak berakhir, Lessee wajib mengembalikan barang modal tersebut kepada Lessor.
Bahwa
selain kedua bentuk utama Leasing diatas, masih terdapat bentukbentuknya dari
Leasing, antara lain sebagai berikut:
Sale and Lease Back ( Jual dan Sewa
Kembali)
Dalam
bentuk transaksi ini, Lessee membeli terlebih dahulu barang modal atas namanya
sendiri, kemudian barang modal tersebut dijual kepada Lessor dan selanjutnya
oleh Lessee disewa kembali dari Lessor untuk digunakan kembali bagi keperluan
usahanya daalam suatu bentuk kontrak Leasing. Biasanya bentuk Sale and Lease
Back ini mengambil bentuk Financial Lease. Sale and Lease Back mirip dengan
hutang-piutang uang dengan jaminan barang, dan pembayaran barang tersebut
dilakukan secara cicilan. Tujuan Lessee mengunakan bentuk ini untuk memperoleh
dana tambahan modal kerja, yang tadinya ditanggulangi sendiri, lalu dialihkan
melalui kontrak Leasing. Bentuk ini banyak digunakan di Indonesia akibat
masalah kesulitan impor barang modal terutama mengenai perizinan, bea masuk,
pajak impor, yang banyak memakan biaya.
Direct Finance Lease (Sewa Guna Usaha
Langsung)
Dalam
bentuk transaksi ini, Lessor membeli barang modal dan sekaligus menyewakannya
kepada Lessee. Pembelian tersebut dilakukan atas permintaan Lessee dan Lessee
pula yang menentukan spesifikasi barang modal, harga dan Suppliernya.
Dengan
kata lain, Lessee berhubungan langsung dengan Supplier dan Lessor membiayai
kebutuhan barang modal tersebut untuk kepentingan Lessee. Penyerahan barang
langsung kepada Lessee tidak melalui Lessor, tetapi pembayaran harga secara
angsuran langsung dilakukan kepada Lessor. Jadi, tujuan Lessee adalah
memperoleh barang modal untuk perusahaannya dengan pembiayaan secara Leasing
dari Lessor.
Syndicated Lease (Sewa Guna Usaha
Sindikasi)
Dalam
bentuk transaksi, seorang Lessor tidak sanggup membiayai sendiri keperluanbarang
modal yang dibutuhkan Lessee karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan.
Untuk
mengatasi hal tersebut, maka beberapa Leasing Companies mengadakan kerja sama
membiayai barang modal yang dibutuhkan Lessee. Dalam pelaksanaanya, salah satu
Leasing Company bertindak sebagai Coordinator of Laesing Companies untuk
menghadapi Lessee dan juga pihak Supplier.
Leveraged Lease
Leveraged
Lease merupakan suatu jenis Financial Lease, dengan mana pihak yang memberikan
pembiayaan di samping Lessorjuga pihak ketiga.
Biasanya
Leveraged Lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai
tinggi, dimana pihak Lessor hanya membiayai antara 20% sampai dengan 40% dari
pembelian barang, sedangkan selebihnya akan dibiayai oleh pihak ketiga, yang
merupakan hasil pinjaman Lessor dari pihak ketiga tersebut dengan memakai
kontrak Leasing yang bersangkutan sebagai jaminan hutangnya. Pihak ketiga ini
sering disebut dengan Credit Provider atau Debt Participant. Biasanya dengan
Leveraged Lease ini terdapat juga seorang yang disebut manager. Yakni pihak
yang melaksanakan tender kepada Lessee, dan mengatur hubungan dan negoisasi
antara Lessor, Lessee dan Debt Participant.
Cross Border Lease
Cross
Border Lease merupakan Leasing dengan mana pihak Lessor dan pihak Lessee berada
dalam dua negara yang berbeda.
Net Lease
Ini
merupakan bentuk Financial Leasing, dimana Lessee yang menanggung resiko dan
bertanggungjawab atas pemeliharaan barang danmembayar pajak dan asuransinya.
Net-net Lease
Ini
juga merupakan bentuk Financial Leasing, dimana Lessee tidak hanya menanggung
resiko dan bertanggungjawab atas pemeliharaan barang dan membayar pajak saja,
bahkan Lessee harus juga mengembalikan barang kepada Lessor dalam kondisi dan
nilai seperti pada saat mulainya perjanjian Leasing. Sering juga dipakai
istilah Non-Maintenance Lease baik untuk Net Lease maupun untuk Net-net Lease.
Full service Lease
Full
service Lease disebut juga dengan Rental Lease atau Gross Lease. Maksudnya
adalah Leasing dengan mana pihak Lessor bertanggungjawab atas pemeliharaan
barang, membayar asuransi dan pajak.
Big Ticket Lease
Ini
merupakan Leasing untuk barang-barang mahal, misalnya pesawat terbang dan
dengan jangka waktu yang relatif lama, misalnya 10 tahun.
Captive Leasing
Yang
dimaksud dengan Captive Leasing adalah Leasing yang ditawarkan oleh Lessor
kepada langganan tertentu, yang telah terlebih dahulu ada hubungannya dengan
Lessor. Dalam hal ini, biasanya yang menjadi barang objek Leasing adalah barang
yang merupakan merek dari Lessoritu sendiri.
Third Party Leasing
Transaksi
bentuk ini merupakan kebalikan dari Captive Leasing. Dalam trnasaksi ini, pihak
Lessor bebas menawarkan Leasing kepada siapa saja. Jadi, Lessortidak harus
mempunyai hubungan terlebih dahulu dengan Lessee.
Wrap Lessee
Wrap
Lease merupakan jenis Leasing, yang biasanya pihak Lessor tidak mau mengambil
resiko, sehingga jangka waktunya lebih singkat dari biasanya. Tetapi tentunya
ini akan memberatkan Lessee, karena ia akan membayar cicilan yang besar.
Oleh
karena itu, pihak Lessor biasanya melease kembali barang tersebut kepada
investor yang mau menanggung resiko, sehingga jangka waktu Leasing bagi Lessee
menjadi lebih panjang, sehingga cicilannya menjadi relatif kecil.
Straight
Payable Lease, Seasonal Lease dan Return on Invescment Lease. Pembagian kepada
tiga jenis Leasing ini adalah jika dipergunakan kriteria “cara pembayaran”
terhadap cicilan harga barang oleh Lessee kepada Lessor.
Yang
dimaksud dengan Straight Payable Lease adalah Leasing yang cicilannya dibayar
Lessee kepada Lessor tiap bulannya dengan jumlah cicilan yang selalu sama.
Sementara
itu, yang dimaksud dengan Seasonal Lease adalah Leasing yang metode pembayaran
cicilannya oleh Lessee kepada Lessor dilakukan setiap periode tertentu,
miasalnya dibayar tiap tiga bulan sekali.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Return on Invescment Lease adalah suatu jenis Leasing
dimana pembayaran cicilan oleh Lessee kepada Lessor hanya terhadap angsuran
bunganya saja. Sementara hutang pokoknya baru dibayar setiap akhir tahun dari
keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan Lessee.
Tags
Akuntansi