Terdapat beberapa instrumen pasar modal. Pengertian
efek menurut Undang-Undang tentang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 yaitu:“ Efek
adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, waran, opsi,
atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai
bursa efek”.
Untuk memudahkan dalam membahas instrumen
pasar modal, pengertian surat berharga pasar modal adalah sebagai berikut :
Saham
Saham
adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau yang
biasa disebut emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan
tersebut.
Obligasi
Obligasi
pada dasarnya merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh
perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah
ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat
pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.
Derivatif dari efek
- Right/klaim. Right menunjukan bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan, sebelum saham-saham tersebut ditawarkan pada pihak lain.
- Waran. Menurut peraturan Bapepam, waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak pada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
- Obligasi konvertibel. Yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu dapat ditukar menjadi saham dari perusahaan emiten.
- Saham Dividen. Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham dividen. Dalam hal perusahaan tidak membagi dividen tunai, perusahaan dapat memberikan saham baru bagi pemegang saham.
- Saham Bonus. Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan pada pemegang saham lama.
- Sertifikat Reksa Dana. Sertifikat Reksa Dana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemodal menitipkan uang pada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal atau pasar uang.
Tags
Industri dan Jasa