Ada
beberapa faktor penyebab kredit macet. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana
nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada
bank seperti yang telah diperjanjikan (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, 2002).
Kredit yang digolongkan dalam kredit macet apabila memenuhi kriteria-kriteria
sebagai berikut:
Berdasarkan
prospek usaha
- Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
- Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
- Manajemen yang sangat lemah.
- Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.
Berdasarkan
keuangan debitur
- Mengalami kerugian yang besar.
- Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
- Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
- Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.
Berdasarkan
kemampuan membayar
- Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melampaui 270 hari.
- Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada.
Faktor-faktor
kredit macet adalah hal-hal yang ikut menyebabkan suatu keadaan dimana nasabah
sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank
seperti yang telah diperjanjikan.
Faktor-faktor
penyebab kredit macet menurut Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2002) adalah
sebagai berikut:
Faktor
eksternal bank
- Adanya maksud tidak baik dari para debitur yang diragukan.
- Adanya kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari perjanjian kredit yang telah disepakati antara debitur dengan bank.
- Kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur.
- Musibah (misalnya: kebakaran, bencana alam) atau kegagalan usaha.
Faktor
internal bank
- Kurang adanya pengetahuan dan keterampilan para pengelola kredit.
- Tidak adanya kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan.
- Pemberian dan pengawasan kredit yang dilakukan oleh bank menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
- Lemahnya organisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan.
Tags
Industri dan Jasa