Undang-undang tentang THR atau kebijakan
pemerintah tentang THR sebenarnya sudah lama di keluarkan. Peraturan yang
membahas dan menjadi pedoman pemberian THR sampai saat ini adalah PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 1994.
Ada
beberapa garis besar dalam Permen No.04 Tahun 1994 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya ini:
Besar Tunjangan THR
Besarnya
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah minimal satu bulan gaji untuk masa kerja 12
bulan berturut-turut atau lebih.
Dalam
hal, masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi di atas 3 bulan berturut-turut,
maka besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah proporsional. Hitungan
proporsional THR adalah sebagai berikut:
THR
= (Masa kerja/12 bulan) x 1 bulan Gaji
Note: Yang dimaksud satu
bulan gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Masa
kerja dibawah 3 bulan, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam
hal ada pekerja yang berakhir atau keluar dari tempat kerjanya, akan
mendapatkan/berhak atas THR jika waktu keluarnya/resign 30 hari tepat sebelum
pelaksanaan hari raya.
Waktu Pemberian THR
Waktu
pemberian THR adalah pada saat hari raya (Lebaran Idul Fitri, Natal, Hari Raya
Nyepi dan Hari Raya Waisak). Waktu pemberian THR dapat dikemunikasikan dengan
pekerja.
Tanggal
pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya.
Tags
Hukum