UNDANG-UNDANG TENTANG THR

Undang-undang tentang THR atau kebijakan pemerintah tentang THR sebenarnya sudah lama di keluarkan. Peraturan yang membahas dan menjadi pedoman pemberian THR sampai saat ini adalah PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 1994.
Ada beberapa garis besar dalam Permen No.04 Tahun 1994 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ini:
Besar Tunjangan THR
Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah minimal satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih.
Dalam hal, masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi di atas 3 bulan berturut-turut, maka besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah proporsional. Hitungan proporsional THR adalah sebagai berikut:
THR = (Masa kerja/12 bulan) x 1 bulan Gaji
Note: Yang dimaksud satu bulan gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Masa kerja dibawah 3 bulan, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam hal ada pekerja yang berakhir atau keluar dari tempat kerjanya, akan mendapatkan/berhak atas THR jika waktu keluarnya/resign 30 hari tepat sebelum pelaksanaan hari raya.
Waktu Pemberian THR
Waktu pemberian THR adalah pada saat hari raya (Lebaran Idul Fitri, Natal, Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Waisak). Waktu pemberian THR dapat dikemunikasikan dengan pekerja.
Tanggal pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال