Budiardjo (2009) menyatakan partisipasi politik adalah
kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam
kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara
langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik,
karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut
diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menurut Herbert McClosky dalam International
encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996) partisipasi politik adalah
kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil
bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung
dalam proses pembentukkan kebijakan umum.
Dari penjelasan Budiardjo di atas, kita melihat bahwa
kesadaran adalah hal penting sebagai unsur yang membuat masyarakat yakin ada di
wilayah kebijakan pemerintah. Partisipasi politik, atau kita sebut sebagai
peran masyarakat dalam politik, adalah dengan
menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan program
pemerintahan. Sebagaimana yang harus kita pahami, bahwa politik adalah soal
bagaimana caranya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat memang
memiliki peran bersuara, memberikan gagasan-gagasan dalam pembangunan ini.
Di Indonesia, partisipasi dalam politik dijamin oleh
negara. Masyarakat bebas dalam berkarya, dalam bersuara dan dalam menyampaikan
hal-hal yang berpotensi membangun negeri ini ke arah yang lebih baik lagi.
Tags
Dinamika Sosial