Sertifikat
tanah memiliki arti
yang sangat penting
karena dapat dijadikan alat bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan
tanah bagi seseorang maupun
badan hukum. Dengan
adanya sertifikat tanah dapat
dijadikan pegangan bagi
pemiliknya apabila terjadi konflik atau
sengketa terhadap sebuah
tanah.
Tetapi sertifikat
bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah, karena hak atas tanah seseorang
masih mungkin dibuktikan dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, akta-akta
jual beli surat keputusan pemberian hak.
Sertifikat
merupakan surat tanda
bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat mengenai
data fisik dan
data yuridis yang termuat
di dalamnya, sepanjang
data fisik dan
data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah
hak yang bersangkutan
(pasal 32 ayat
(1) PP No. 24/1997).
Tags
Pertanian