Sebagai contoh, seperti yang dikutip Robert H. Lauer
dari Emile Durkheim tentang riset di Detroit antara tahun 1956-1971 yang
menunjukkan bahwa persentase orang yang setuju agar jenis pekerjaan tertentu
tidak boleh dipegang oleh tenaga kerja wanita, telah menurun dari 65% menjadi
48%.
Dengan kata lain pada tahun 1971, lebih sedikit orang yang
laki-laki yang bersikap negatif terhadap wanita yang bekerja diberbagai jenis
pekerjaan. Apakah fakta riset tersebut dapat di artikan sebagai sebuah
perubahan?. Beberapa orang mengatakan ‘ya’, sementara itu penganut feminism menafsirkan
bahwa sebenarnya tidak ada perubahan karena sikap laki-laki tidak mencerminkan
kesempatan kerja yang diperoleh wanita di pasar tenaga kerja.
Robert H. Lauer berkesimpulan bahwa perubahan di setiap
tingkat kehidupan sosial dapat dianggap sebagai perubahan sosial. Dengan
demikian maka penelitian tentang perubahan sosial harus diarahkan pada arah dan
tingkat perubahan di berbagai tingkat dan pada hubungan antara perubahan di berbagai
tingkat yang berbeda. Dengan dibedakan masing-masing tingkat tersebut bukan
berarti perubahan di suatu tingkat tertentu terlepas dari perubahan ditingkat
yang lain.
Perubahan sosial sebagai suatu fakta sosial dapat
dimaknai sebagai sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam
suatu masyarakat. Perubahan sosial merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang
masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan
sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman
mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Meskipun seringkali konsep tentang perubahan sosial
belum digambarkan secara gamblang, namun terdapat banyak batasan tentang arti
perubahan sosial. William F. Ogburn dalam bukunya Sosial Change sebagaimana dikutip
oleh Soerjono Soekanto memberikan batasan-batasan ruang lingkup bagi perubahan
sosial yaitu “meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun
immaterial, yang ditekankan pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material
terhadap unsur-unsur immaterial”.
Masih dikutip oleh
Soerjono Soekanto, Kingsley Davis dalam bukunya Human Society mengartikan
perubahan sosial sebaga i “perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan
fungsi masyarakat”.
Sementara itu Roucek dan Warren sebagaimana dikutip oleh
Abdulsyani memberikan batasan perubahan sosial sebagai “perubahan dalam proses
sosial atau dalam struktur masyarakat”.
Abdulsyani sendiri mendefinisikan perubahan sosial
sebagai “perubahan fungsi kebudayaan dan perilaku manusia dalam masyarakat dari
keadaan tertentu ke keadaan yang lain”.
Dari definisi-definisi di atas dapat di fahami bahwa
perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam kehidupan sosial dengan
segala aspeknya dari satu kondisi ke kondisi yang lain baik yang bersifat
positif atau menuju kemajuan maupun yang bersifat negative atau menuju
kemunduran. Perubahan sosial dalam masyarakat merupakan gejala alamiah yang
selalu terjadi.
Tags
Dinamika Sosial